Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Ishak Abdurrauf sebagai kepala badan dan Teguh Nugroho selaku sekretaris mampu meningkatkan kedisiplinan dan komptensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serang.
Menindaklanjuti larangan mudik bagi ASN yang disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI, BKPSDM mempertegas larangan mudik untuk ASN tersebut dengan surat edaran dari Bupati Serang. Jika nekat mudik, BKPSDM Kabupaten Serang sudah menyiapkan sanksi, mulai dari sanksi penundaan hingga penurunan pangkat.
Selain membuat surat edaran, BKPSDM Kabupaten Serang juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap ASN ke setiap OPD hingga kecamatan, terhitung 6 Mei hingga 17 Mei 2021 untuk memastikan tidak ada ASN yang nekat mudik lebaran. “Kalau ada yang kedapatan mudik, pasti disanksi dan akan kita sidang, karena intruksi Kemenpan-RB harus diberi sanksi,” tegas Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Ishak Abdurrauf.
Sanksi untuk ASN yang nekat mudik akan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya. Jika ada yang cuti dengan alasan tidak jelas, maka termasuk pelanggaran sedang dengan ancaman sanksi penundaan kenaikan pangkat. “Kalau maksa mudik, bisa diturunkan pangkat,” ancamnya.
BKPSDM Kabupaten Serang mencatat, tingkat kehadiran ASN selama ramadan berjalan normal, menandakan tingkat disiplin ASN semakin baik. Berdasarkan laporan secara online, tidak ada ASN yang bolos selama ramadan. Hanya beberapa ASN yang izin karena urusan yang tidak bisa ditinggalkan. (adv)