SERANG – Pandemi virus corona yang melanda Kabupaten Serang, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) menghentikan sementara pelayanan uji KIR. Hal ini disampaikan Kepala Dishub Kabupaten Serang, Hedi Tahap.
Kata dia, Dishub Kabupaten Serang tidak mau ambil resiko. Sebab dalam prosesnya ada interaksi antara petugas uji KIR dengan pemilik kendaraan bila layanan tetap dilangsungkan.
“Lebih baik pelayanan uji KIR dihentikan dulu guna menghindari penyebaran Covid-19,” kata Hedi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/4/2020).
Saat ini, ia menjelaskan, pihaknya sedang mengusulkan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) agar pelayanan uji KIR bisa dibuka kembali. “Dari pelayanan uji KIR itu kan ada retribusi yang masuk ke pemerintah daerah. Kalau pelayanan dihentikan sayang juga. Makanya, saya sedang mengajukan pengadaan APD untuk petugas yang melakukan pengujian agar keamananya terjamin,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, target retribusi dari pelayanan uji KIR tahun 2020 sendiri sebesar Rp 1,3 miliar. Hingga akhir Maret kemarin, sudah terealisasi Rp 300 juta.
“Makanya, kalau pelayanan uji KIR tidak dibuka lagi, kami khawatir bidikannya tidak tercapai. Dalam setahun kita bisa melakukan pengujian sampai 9.000 kendaraan. Tidak hanya kendaraan dari kabupaten saja tapi juga dari luar daerah,” jelasnya.
Sementara salah satu petugas uji KIR Dishub Kabupaten Serang, Sutrisno menyampaikan, penghentian pelayanan uji KIR tidak hanya di Kabupaten Serang tapi semua daerah di Provinsi Banten.
“Hampir semua daerah menghentikan uji KIR. Soalnya kan kita tidak tahu sopir yang bawa mobil ke sini (tempat pengujian KIR) habis dari mana saja. Kalau ada APD sih kami sanggup memberikan pelayanan,” bebernya.
Uji KIR kendaraan oleh pemiliknya sangat penting untuk mengetahui kondisi kendaraan apakah layak jalan atau tidak.
“Bisanya kalau ada komponen yang rusak kami sarankan untuk diperbaiki dulu, setelahnya kendaraan dibawa lagi ke sini untuk di periksa. Biasanya sehari kita meriksa 70 sampai 80 kendaraan, tapi sejak 23 Maret tidak ada pelayanan karena distop dulu. Uji KIR satu tahun dua kali, yang paling penting terutama mobil angkutan. Kalau besaran biaya uji KIR ada rumusnya,” pungkasnya.(muh)