TANGERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang memperluas saluran layanan dalam jaringan (daring) seperti situs web (website) dan media sosial. Dengan jasa ini, mereka dapat mengatasi dan merespons kebutuhan atau keluhan masyarakat dengan cepat.
Salah satu contohnya, berkaitan dengan keberatan mengenai penerbitan dokumen kependudukan. Disdukcapil bisa langsung menindaklanjuti surat terbuka dari seorang warga Sepatan perihal pembuatan Kartu Keluarga (KK) yang tak kunjung selesai.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Hedi Mochamad Hertadi mengatakan, setelah dilakukan pengecekan, masalah itu ditemukan terdapat data pendukung penerbitan dokumen belum terupload pada saat mengajukan permohonan.
“Alhamdulillah kini sudah kami terbitkan kartu keluarganya dan kami berikan. Adapun keterlambatan tersebut dikarenakan data pendukung pemohon belum terupload oleh operator kami,” ucap Hedi, kemarin.
Dalam hal ini, lanjutnya, Disdukcapil Kabupaten Tangerang akan mengevaluasi dan meningkatkan lagi Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada, guna menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
“Tentu atas arahan pimpinan (Kepala Dinas), kami akan melakukan evaluasi kinerja untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tuturnya.
Disdukcapil Kabupaten Tangerang sendiri membuka akses yang luas, warga tidak hanya dilayani dengan tatap muka di kantor atau di kecamatan tapi bisa melalui SMS, WhatsApp dan media sosial seperti Facebook serta Instagram.
“Selain fasilitas di kantor untuk meningkatkan servis publik, kita pun telah menyiapkan website untuk mengetahui informasi pendaftaran Administrasi Kependudukan Kabupaten Tangerang melalui website sipenduk.tangerangkab.go.id,” bebernya.
Berbagai fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu warga dalam mengakses layanan administrasi kependudukan yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Disdukcapil dan secara umum kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Selain itu, Pemkab Tangerang telah menyediakan kanal pengaduan pelayanan publik resmi dan terintegrasi secara nasional melalui laman lapor.tangerangkab.go.id. Ataupun dapat diunduh Aplikasi SP4N-LAPOR melalui Play Store/iOS. Melalui kanal ini, warga dapat mengadukan servis publik yang terhambat dan tidak sesuai standar, yang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(net/muh)