SERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat luas, terutama dalam pelayanan dokumen kependudukan.
Memberikan pelayanan yang mudah dan cepat memang menjadi slogan OPD yang dipimpin Abdullah S.Sos, M.Si dan Sekretarisnya Drs. Jajang Kusmara M.Pd tersebut.
Sebagai wujud konkret dari slogan itu, Disdukcapil Kabupaten Serang telah menambahkan loket pelayanan di kantornya sehingga pelayanan pun kini lebih cepat dan nyaman tanpa harus mengantri lama-lama. Lalu hal lain yang dilakukan adalah dengan melakukan perbaikan data kependudukan.
“Untuk pemanfaatan data kependudukan, kami punya program pemanfaatan data dan inovasi pelayanan dan telah bekerjasama dengan 10 OPD. Tujuan dari program itu, dalam rangka mensinkronkan data yang ada di Disdukcapil Kabupaten dengan masing-masing OPD. Salah satunya, dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) yang telah memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk keperluan penggunaan BPJS,” kata Abdullah.
Ia juga menargetkan di 2020 semua proses pencetakan dokumen kependudukan baik Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk masyarakat Kabupaten Serang dapat terpenuhi dan terlayani.
Untuk pencetakan akta kelahiran dicanangkan minimal 90 persen dari jumlah anak. Dari tahun ke tahun, target pencetakan akta kelahiran terus tercapai dan dapat diberikan langsung kepada anak-anak Kabupaten Serang.
Akta kelahiran merupakan hak sipil anak yang harus dipenuhi oleh negara. Dalam melakukan proses pencetakan atau pembuatan akta kelahiran, sekarang masyarakat bisa mendaftarkannya di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Disdukcapil yang ada di 17 kecamatan dan Kantor Disdukcapil Kabupaten Serang.
Dalam target kepemilikan KK, pihaknya juga menyisir penduduk yang rentan dalam administrasi kependudukannya atau warga yang tidak memiliki semua jenis dokumen kependudukan.
Selanjutnya KTP-el, saat ini jumlah Print Ready Record (PRR) sebanyak 27.000 dan untuk Surat Keterangan (Suket) sebanyak 70.000 lembar. Disdukcapil menargetkan di 2020 keduanya segera dicetak.
Termasuk untuk warga yang berusia 17 tahun pada 23 September 2020 akan dilakukan pencetakan. Hal tersebut karena mereka merupakan warga yang sudah memiliki hak pilih. Salah satu upayanya dengan melakukan rekam cetak serta akan bekerja sama ke sekolah-sekolah dan pesantren. Supaya hak pilih mereka bisa digunakan.
Sementara Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara menyampaikan, selain pemenuhan untuk kepemilikan akta kelahiran, KK dan KTP-el, nantinya anak-anak di Kabupaten Serang juga akan memperoleh Kartu Identitas Anak (KIA).
Syaratnya sendiri cukup mudah. Anak hanya wajib menyertakan akta kelahiran, dengan begitu otomatis berhak mendapatkan KIA. Disdukcapil Kabupaten Serang pun akan membuat inovasi untuk mencetak KIA lebih cepat dengan menggunakan anjungan KIA mandiri.
Keberadaan KIA di Kabupaten Serang sudah dimulai sejak 2019 dan pencetakannya sudah mencapai ribuan. Dengan adanya mesin anjungan tersebut, dinilai akan membantu percepatan capaian pencetakan KIA di Kabupaten Serang. Sekarang Disdukcapil juga telah bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Serang untuk pemanfaatan KIA di sekolah.(muh)