SERANG – Pada 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang terus melakukan trobosan. Salah satunya, dengan memberlakukan Kartu identitas anak (KIA) untuk usia nol hingga 16 tahun.
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara. Kata dia, keberadaan kartu tersebut dinilai penting, sebab ke depan akan diberlakukan singel identity (identitas tunggal) bagi setiap masyarakat. “Makanya kami berlakukan,” papar Jajang.
Apalagi, sesuatu yang berhubungan dengan identitas diri akan berbasis NIK. “Jadi, kalau NIK di-input akan muncul datanya. Hanya saja, bagi yang punya hak akses tentunya,” ucapnya.
Ia melanjutkan, ke depan juga NIK akan digunakan sebagai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Di mana sekarang beberapa provinsi sudah mulai uji coba memberlakukannya.
“Mungkin mulai tahun ajaran sekarang sudah berbasis NIK NISN. Sejatinya semua anak sudah punya NIK karena saat lahir sudah tercantum di KK. NIK itu nanti penunggalan datanya ketika ada konfrimasi data,” terangnya.
Ia menuturkan, data pembuatan KIA sendiri akan dilakukan secara kolektif melalui pihak sekolah. Oleh karenanya, akan dilakukan kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam implementasinya.
“Dan bila anak sudah menginjak usia 17 tahun, maka KIA tidak berlaku. Pihak Disdukcapil akan memanggil sang anak untuk dilakukan perekaman dan pemotretan agar bisa mendapat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bila KIA hanya menyerahkan foto dan KK saja,” jelasnya.(anm)