• Latest
  • Trending
Disdukcapil Berlakukan Kartu Identitas Anak

Disdukcapil Berlakukan Kartu Identitas Anak

Februari 14, 2019
Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi

Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi

Februari 1, 2023
Rancangan Renstra Tata Kelola Pemerintahan 2024-2026 Fokuskan Digitalisasi dan Integrasi

Rancangan Renstra Tata Kelola Pemerintahan 2024-2026 Fokuskan Digitalisasi dan Integrasi

Februari 1, 2023
Bupati Serang Apresiasi Kekompakan Warga Bangun Kantor Desa

Bupati Serang Apresiasi Kekompakan Warga Bangun Kantor Desa

Februari 1, 2023
Serang Jaya Melaju ke Semifinal Liga 3 Zona Banten

Serang Jaya Melaju ke Semifinal Liga 3 Zona Banten

Februari 1, 2023
Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur

Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur

Januari 31, 2023
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
Rabu, Februari 1, 2023
Global Online
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi

    Mahasiswa UGM Bantu Ciptakan Wisata Religi

    Rancangan Renstra Tata Kelola Pemerintahan 2024-2026 Fokuskan Digitalisasi dan Integrasi

    Rancangan Renstra Tata Kelola Pemerintahan 2024-2026 Fokuskan Digitalisasi dan Integrasi

    Bupati Serang Apresiasi Kekompakan Warga Bangun Kantor Desa

    Bupati Serang Apresiasi Kekompakan Warga Bangun Kantor Desa

    Serang Jaya Melaju ke Semifinal Liga 3 Zona Banten

    Serang Jaya Melaju ke Semifinal Liga 3 Zona Banten

    Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur

    Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur

  • Hukum Kriminal
    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result

Disdukcapil Berlakukan Kartu Identitas Anak

by admin
Februari 14, 2019
in News, Pemerintah
0
Disdukcapil Berlakukan Kartu Identitas Anak

SERANG – Pada 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang terus melakukan trobosan. Salah satunya, dengan memberlakukan Kartu identitas anak (KIA) untuk usia nol hingga 16 tahun.

Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara. Kata dia, keberadaan kartu tersebut dinilai penting, sebab ke depan akan diberlakukan singel identity (identitas tunggal) bagi setiap masyarakat. “Makanya kami berlakukan,” papar Jajang.

Apalagi, sesuatu yang berhubungan dengan identitas diri akan berbasis NIK. “Jadi, kalau NIK di-input akan muncul datanya. Hanya saja, bagi yang punya hak akses tentunya,” ucapnya.

Ia melanjutkan, ke depan juga NIK akan digunakan sebagai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Di mana sekarang beberapa provinsi sudah mulai uji coba memberlakukannya.

“Mungkin mulai tahun ajaran sekarang sudah berbasis NIK NISN. Sejatinya semua anak sudah punya NIK karena saat lahir sudah tercantum di KK. NIK itu nanti penunggalan datanya ketika ada konfrimasi data,” terangnya.

Ia menuturkan, data pembuatan KIA sendiri akan dilakukan secara kolektif melalui pihak sekolah. Oleh karenanya, akan dilakukan kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam implementasinya.

“Dan bila anak sudah menginjak usia 17 tahun, maka KIA tidak berlaku. Pihak Disdukcapil akan memanggil sang anak untuk dilakukan perekaman dan pemotretan agar bisa mendapat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bila KIA hanya menyerahkan foto dan KK saja,” jelasnya.(anm)

Previous Post

Lantik 363 Pejabat, Bupati Serang: Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Next Post

PBSI Butuh SK untuk Atur Komposisi Atlet Muda di SEA Games

admin

admin

Next Post
PBSI Butuh SK untuk Atur Komposisi Atlet Muda di SEA Games

PBSI Butuh SK untuk Atur Komposisi Atlet Muda di SEA Games

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Global Online

Copyright © 2020 GlobalOnline

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi

Copyright © 2020 GlobalOnline

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In