SERANG – Penanganan para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sudah seharusnya menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Sosial. Hal ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Dalam UU tersebut dijabarkan bahwa kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Banten, Dede Siti Eka mengatakan, masih begitu banyak masyarakat di Banten yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, sehingga untuk mencapai hidup layak sangat susah. Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan langkah-langkah rehabilitasi sosial.
“Penyelenggaraan rehabilitasi sosial bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup; memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian, meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan social, meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan, meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan, dan meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujarnya, Rabu (21/11/2018).
Lanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus menggalang kekuatan untuk menangani PMKS. Sasaran atau objek dari program penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini yakni perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat, penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial yakni kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban tindakan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
“penanganan PMKS tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah, tetapi semua pihak, Untuk menangani PMKS, perlu adanya sinergitas antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Bagi PMKS, persoalan yang mendasar adalah tidak terpenuhinya pelayanan sosial dasar seperti kesehatan, pendidikan, sandang, pangan, papan, dan kebutuhan dasar lainnya,” katanya.
Selain itu, belum ada sistem perlindungan dan jaminan sosial yang terintegrasi untuk melindungi dan memberikan jaminan sosial bagi seluruh penduduk terutama penduduk yang miskin dan rentan.
Penanganan PMKS harus benar-benar menjadi salah satu program prioritas pemerintah bekerja sama dengan dunia usaha dan masyarakat. Sebab, jika tidak ditangani serius, persoalan kemiskinan akan tetap ada. Para PMKS harus diberdayakan dan dilatih untuk bisa hidup mandiri secara ekonomi.
“Pemprov sendiri melalui Dinsos, terus berkomitmen untuk menangani dan mengatasi PMKS di Banten. Kami berharap, program penanganan PMKS ini menjadi komitmen bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta dunia usaha dan masyarakat,” pungkasnya. (Dhan/Dinamika Banten)