SERANG – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menjabarkan bahwa, kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak serta mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Mengacu pada peraturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang dalam hal ini Dinas Sosial menjadikan penanganan para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sebagai salah satu program prioritas.
Di bawah kepemimpinan H. A. Saefudin, S.Pd.I, MM dan Sekretarisnya Sri Rahayu Basukiwati, S.Sos, M.Si, setiap tahunnya Dinas Sosial melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagai solusi untuk menangani PMKS yang ada di Kabupaten Serang.
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kelangsungan hidup, serta memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian.
Selain itu, tujuan kesejahteraan sosial ialah meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial, meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan, meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Dinas Sosial Kabupaten Serang memiliki sasaran dan target Indikator Kinerja Utama (IKU), sasarannya yaitu meningkatnya kesejahteraan sosial masyarakat sehingga menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar PMKS. Sementara target Indikator Utama (IKU) PMKS di Kabupaten Serang tahun 2020 yang sudah tidak bermasalah sosial sudah mencapai 28,33 persen. Oleh karenanya, Pemkab Serang memiliki kewajiban untuk melakukan langkah-langkah rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial bagi para PMKS, melalui Dinas Sosial Kabupaten Serang dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Dalam upaya melakukan pembinaan terhadap para penyandang masalah kesejahteraan sosial, setiap tahunnya Dinas Sosial Kabupaten Serang melalui pembiayaan APBD Kabupaten Serang melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan hal tersebut.
Bidang Pemberdayaan Sosial
Program yang dicanangkan adalah Pembinaan Potensi Kesejahteraan Sosial dengan kegiatan seperti penyuluhan kesejahteraan sosial, pembinaan nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial, fasilitasi Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), pembinaan kelembagaan usaha sosial, dan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT “Kule Bangkit”).
Bidang Penanganan Fakir Miskin
Program yang dicanangkan ialah Penanganan Fakir Miskin yang mencakup penanganan fakir miskin perdesaan, penanganan fakir miskin wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan fasilitasi bantuan sosial pangan.
Bidang Rehabilitasi Sosial
Adapun kegiatan yang dilaksanakan seperti rehabilitasi sosial penyandang disabilitas, rehabilitasi tuna sosial, rehabilitasi sosial korban tindak kekerasan, perdagangan orang dan pekerja migran, penanganan anak yatim dan yatim piatu terlantar, rehabilitasi sosial anak terlantar, dan rehabilitasi sosial lanjut usia terlantar.
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Program yang dicanangkan ialah Jaminan dan Pelayanan Sosial. Adapun kegiatannya mencakup Up dating data kemiskinan, verifikasi dan validasi data bdt/penerima PPFM/PMKS/PSKS, penyediaan logistik bencana, pembinaan tagana dan Kampung Siaga bencana (KSB).(muh)