SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan kembali lakukan pembokaran Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Jalan Lingkar Selatan (JLN), Kecamatan Kramatwatu dan Waringin Kurung.
Dimana pembokaran tersebut mendapatkan dukungan oleh Masyarakat Kabupaten Serang, Ulama, hingga sejumlah Organisasi Masyarakat, Pembongkaran THM tersebut sebagai upaya terakhir dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, Dirinya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Ulama Banten, Masyarakat Kabupaten Serang hingga Organisasi Masyarakat yang sudah mendukung Pemerintah Kabupaten Serang untuk pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah JLS Kecamatan Kramatwatu dan Waringin Kurung.
“Yang kemarin kita batalkan karena kita tidak ingin ada bentrok dengan masa, kalau kita bentrokin nanti kita yang disalahkan oleh masyarakat, jelas-jelas tempat itu sudah salah, kalau kita diamkan pemerintah juga salah, jadi dengan adanya dukungan Ulama Banten, Masyarakat Kabupaten Serang hingga Organisasi Masyarakat, alhamdullilah jadi kita bareng-bareng bongkar tempat tersebut, dengan catatan pada saat pelaksanaan serahkan kembali kepada petugas yang berwenang,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat saat dihubungi, Kamis (18/11/2021).
Ajat menyampaikan, Perizinan operasional THM, terutama di JLS sudah lama dicabut oleh Pemkab Serang lantaran tidak sesuai dengan surat perizinan yang hanya sebagai Rumah Tinggal-Toko (Ruko), Cafe, Resto, atau Karaoke Family.
“Itu sudah dicabut perizinannya sudah lama, karena memang tempat itu dijadikan sebagai peredaran miras dan prostitusi,” tuturnya.
Ia melanjutkan, bahwa Satpol PP akan terus menertibkan Tempat Hiburan Malam yang ada di wilayah Kabupaten Serang, dirinya akan menindak tegas
“Iya pastinya kita akan menertibkan tempat-tempat yang sudah meresahkan masyarakat, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat, jadi tidak ada timbang pilih semua di bongkar sama kita, jadi pembongkaran ini bertahap kita lakukan,” ungkapnya.
Koordinator Lapangan (Korlap) Masyarakat Banten Bersatu atau MBB, Eddy Oktana mengatakan, pengawalan dilakukan untuk menindaklanjuti pelaksanaan rencana pembongkaran THM oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang pada Senin, (15/11/2021). yang dihalang-halangi oleh sekelomok orang yang mengatasnamakan masyarakat, organisasi, bahkan mengatasnamakan pendekar.
“Maka dari itu kami langsung bergerak cepat, hari itu juga langsung koordinasi ke seluruh ulama Banten, Ormas, OKP, LSM, Pendekar dan seluruh perguruan silat yang ada di Banten dan mendapatkan kesepakatan, dan hasil musyawarahnya disampaikan kepada Pemkab Serang,” pungkasnya. (Adv)