SERANG – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Serang mendadak melakukan inspeksi terhadap PLTU Jawa 7 yang berlokasi di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada Selasa (25/9/2018). Sidak tersebut dilakukan, karena adanya pemberitaan viral dimasyarakat yang menyebut ada 2.000 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berkerja dan tinggal di sana.
Kegiatan tersebut dilakukan bersama dengan kesbangpol, Imigrasi, Dinas Satpol PP, Disnakertrans, Disdukcapil dan Polres Serang yang tergabung di Timpora.
Pantauan di lapangan, para petugas datang langsung ditemui pihak perusahaan. Pada sidak itu, petugas memeriksa dokumen keimigrasian mulai dari Pasport, IMTA, Visa, Surat keberadaan Tenaga Kerja Indonesia Pendamping dan Surat Keterangan Tempat Tinggal.
Kasubag Wawasan Kebangsaan di Kesbangpol, Tipah mengatakan, dari sidak terbantahkan bahwa ada 2.000 TKA yang bekerja dan tinggal di mes yang disediakan perusahaan.
“Kami mendata, TKA itu hanya 786 orang dan semua izinya lengkap. Sedangkan pribumi, ada 2.395. Jadi, warga Indonesia lebih banyak,” ungkap Tipah.
Hanya saja, diakui Tipah, pada mes yang memiliki kurang lebih 200 kamar, kebanyakan digunakan untuk TKA dan pegawai dari luar daerah seperti Cilacap, Seragen, Bandung, dan lain lain. Bila pegawai lokal Serang pulang ke rumahnya masing-masing.
“Dan di mes tersebut, ditempati pegawai dari 14 perusahaan. Seperti PT SGPJB, PT SDEPCI, PT Wuhan, PT STPI, PT Gongxin, dan PT Guangdong Eletctric,” ucapnya.
Ia pun meminta kepada pihak perusahaan agar melaporkan setiap bulannya terkait TKA yang bekerja di sana kepada kesbangpol agar terus terdata dengan baik. “Ini juga untuk menjaga kondusif di masyarakat,” jelasnya.(anm)