TANGERANG – PT Shiba Hidrolik Pratama dilaporkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) 1973 Kota Tangerang ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Alasannya, diduga melakukan ‘Union Busting’ atau pemberangusan serikat pekerja.
Hal ini disampaikan salah satu pengurus KSPSI DPC Kota Tangerang, Kusna Ariyadi. Kata dia, pihak perusahaan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, kepada lima rekan mereka belum lama ini.
Tak hanya PHK, perusahaan juga memotong upah lima pegawai tersebut, usai mereka menjalankan tugas yang di berikan serikat kerja untuk ikut mediasi di kantor Disnaker Kota Tangerang pada bulan April 2020 lalu.
“Lalu dengan alasan karena virus corona atau Covid-19, kelimanya di PHK. Menurut kami, alasan yang disampaikan tidak logis,” tuturnya.
“Kami menduga, sebenarnya itu ada indikasi pelanggaran Union Busting karena PHK dan pemotongan gaji dilakukan usai ikut mediasi,” terangnya.
Sementara Komisi 2 DPRD kota Tangerang, Dedy Fitriadi menyampaikan, baru hering dengan teman teman KSPSI. “Ke depan, jadi kita akan melakukan musyawarah dengan berbagai pihak yang berkaitan langsung ke permasalahan yang terjadi. Soalnya, selain PHK, kita mendengar adanya dugaan Union Busting yang seharusnya tidak perlu terjadi di era demokrasi sekarang,” katanya.
“Kita sudah buka ruang mediasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten lewat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Mudah-mudahan bisa di selesaikan secara musyawarah,” ungkapnya.(bd)