SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang meminta 50 anggota DPRD yang telah ditetapkan akhir pekan lalu agar segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar. Kata dia, setelah pleno penetapan, anggota terpilih hanya diberi waktu tujuh hari untuk menyampaikannya.
Jika tidak, harus siap menerima konsekuensinya. Bisa saja pembatalan calon terpilih. “Nah, penetapan kan Sabtu (10/8/2019). Dihitung saja tujuh hari setelahnya. Bila bandel, ya jangan salahkan kami, hanya menjalankan perintah dari atas,” ucapnya.
Disinggung berapa banyak dewan terpilih yang belum menyerahkan LHKPN, dirinya menyampaikan ada dua orang lagi. Dari Partai Persatuan Pembangunan PPP dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). “Sisa dua orang yang lainnya sudah selesai tidak ada masalah,” ujarnya.(muh)