SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Anggota DPRD Provinsi Banten tidak menggunakan anggaran Reses untuk kampanye. Demikian dikatakan Komisioner Bawaslu Banten, Ali Faisal, di Kota Serang, Rabu (20/2/2019).
Ali mengatakan, dalam waktu dekat ini, anggota DPRD Banten akan melaksanakan BANMUS untuk menyusun reses selama 10 hari di Maret. Ia menegaskan, karena reses menggunakan anggaran negara, maka dilarang bagi para anggota dewan untuk menggunakan reses tersebut sebagai ajang kampanye.
“Dalam waktu sehari atau dua hari, kami akan bersurat kepada dewan untuk melakukan pencegahan, menyampaikan pasal-pasal yang menjadi dasar larangan itu,” katanya.
Ali pun memastikan, akan ada pengawasan dari Bawaslu saat anggota dewan melakukan reses. “Kita akan minta kepada setwan jadwal pelaksanaan reses. Supaya pengawas terus melekat,” ujarnya.
Bila melanggar, ia meyakinkan akan ada sanksi. “Nanti kami akan lihat apakah masuk ke ranah pidana atau administrasi,” ungkapnya.(SM)