SERANG – Densus 88 menangkap diduga teroris di Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, pada Senin (27/4/2020). Penangkapan dibenarkan oleh Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono.
“Iya, nanti Pak Kabid Humas yang rilis,” kata Edhi dikonfirmasi wartawan melalui seluler.
Edhi mengatakan, ia hanya diberi tahu bahwa ada kegiatan Densus 88 di wilayah hukum Polres Serang Kota. Detail penjelasan penangkapan akan dijelaskan nanti oleh Polda Banten.
Untuk lokasi kegiatan Densus, memang dilakukan di Kecamatan Waringin Kurung. Jajaran Polres membantu mengamankan selama proses kegiatan berlangsung.
“Kita hanya pengamanannya saja,” ujarnya.
Edhi belum bisa mengungkapkan berapa orang yang ditangkap oleh Densus 88. Penangkapan dilakukan sekitar siang hari di tempat tinggal pelaku.(dtc)