SERANG – Capaian retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang pada triwulan pertama 2020 memecahkan rekor. Bahkan, hampir memenuhi target selama satu tahun.
Di mana Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pimpinan Syamsuddin, SH, M.Si dan Sekretaris Drs. Muhammad Fithry, MM diminta untuk mencapai angka Rp 14,1 miliar, kini sudah ada di nominal Rp 10 miliar.
“Realisasinya diluar dugaan. Pada triwulan pertama saja, bidikan selama satu tahun hampir terpenuhi. Rekor ini. Saya yakin, pendapatan dari retribusi IMB bisa meningkat tajam tahun sekarang,” papar Syamsuddin.
Tapi, kata dia, Semuanya harus dijelaskan kepada Bupati Serang dan DPRD Kabupaten Serang. Jangan sampai nanti ada dugaan perencanaan DPMPTSP Kabupaten Serang tidak matang, lantaran pendapatannya bisa melejit. Apalagi, awalnya untuk retribusi IMB, dewan mengharapkan Rp 17 miliar.
“Ada beberapa potensi yang sebelumnya tidak kami perhitungkan karena berada di dalam kawasan, namun menghasilkan. Misalnya kawasan Wilmar, tidak diproyeksikan untuk mendapatkan IMB karena berdasarkan ketentuan yang ada IMB tidak dipungut, ternyata bayar retribusi,” ucapnya.
Untuk Wilmar sendiri, pada pekan lalu sudah menyetor Rp 5,445 miliar. Lalu PT SBS Bojonegara membayar retribusi Rp 300 juta.
Ia menjelaskan, potensi retribusi IMB beda dengan potensi-potensi wajib pajak maupun retribusi lainnya. Bila yang lainnya, ditetapkan sekarang, maka akan jadi potensi terus. “Kalau IMB, ditetapkan tahun sekarang, pada tahun depannya tidak bisa lagi, terkecuali ada perubahan bangunan baru bisa dilakukan penetapan kembali,” terangnya.
Selain retribusi IMB, DPMPTSP Kabupaten Serang membidik sektor lainnya seperti retribusi perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kontrak Asing (IMTA) Rp 11.750.000.000, retribusi izin laik sehat Rp 6.900.000, retribusi izin trayek angkutan penumpang umum Rp 65.000.000. “Secara keseluruhan target pendapatan retribusi 2020 yakni Rp 25.921.900.000,” ujarnya.
Lalu, DPMPTSP Kabupaten Serang akan mengenjot investasi. Bila berbicara investasi, tolok ukurnya ada dua. Yaitu Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Keduanya telah ditarget dalam rencana Panjang Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan setiap tahunya ada kenaikan tiga persen. PMA di 2020 dibidik Rp 2,4 triliun dan PMDN sebesar Rp 2,88 triliun.(muh)