CILEGON – Buruh Kota Cilegon menuntut agar upah minimum kota (UMK) naik 12 persen dari UMK sebelumnya Rp 3,6 juta. Hal itu terungkap saat Pemkot menggelar mediasi antara buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cilegon di ruang rapat walikota, Jumat (2/11/2018).
Diketahui, UMK Cilegon saat ini sebesar Rp 3.622.214. Dengan adanya tuntutan sebesar 12 persen, maka UMK buruh Kota Cilegon pada tahun depan menjadi Rp 4.056.879. berarti ada kenaikan sekitar Rp 434.665.
Perwakilan buruh Rudi Sahrudin mengatakan, tuntutan naiknya besaran UMK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami merujuk pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Selain itu, tuntutan ini kami sampaikan juga karena kami merasa khawatir dengan kebutuhan pokok hidup yang terus naik,” katanya kepada wartawan.
Rudi berharap, agar Pemkot bisa membantu dan menengahi persoalan buruh dengan Apindo. Oleh sebab itu, pihaknya mendatangi Pemkot.
“Semoga usulan kami bisa diterima dan disetujui oleh Apindo dan Pemkot,” harap Rudi.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Edi Ariadi mengatakan, usulan buruh sudah diterima. Tinggal nanti disampaikan ke Gubernur.
“Mereka kan mengacu kepada PP, maka kita harus merujuk kepada Undang-Undang. Saya kira, tidak mungkin melanggar. Dan alhamdulillah sudah beres. Karena sementara usulan kita terima dulu,” kata Edi yang tidak lama lagi menjadi walikota Cilegon definitif.
Sementara Ketua Apindo Kota Cilegon Tomi Rahmatullah menuturkan, pihaknya tidak keberatan dengan usulan buruh tersebut. Hal ini dikarenakan siapa pun mempunyai hak untuk mengusulkan.
“Awalnya mereka (buruh-red) menuntut kenaikan UMK 15 persen. Hal itu sudah mereka sampaikan dua hari lalu lewat perundingan. Tapi kini semua sudah sepakat, kenaikan UMK jadi 12 persen,” tututrnya.
Kata dia, sekarang tinggal menunggu keputusan Gubernur Banten seperti apa.
“Yang jelas, usulan ini sudah disepakati semua pihak. Baik buruh, Pemkot,, dan Apindo,” tandasnya. (tala)