TANGERANG – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 virus corona atau Covid-19 di wilayahnya. Pernyataan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Tangerang Nomor 5 Tahun 2022.
Ketetapan ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 virus corona di daerah Jawa dan Bali.
Sehubungan dengan itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 25 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Sedangkan pada area esensial dapat beroperasi dengan kapasitas tertinggi 50 persen.
Sementara usaha makan atau minum di tempat umum diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dari kuota dan waktu makan dibatasi maksimal 60 menit.
Dalam arahan tersebut, Zaki juga mengatur tindak tanduk pada pusat perbelanjaan. “Di pusat perbelanjaan atau mall atau pusat dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan pengunjung terbanyak 60 persen,” bunyi instruksi Bupati Tangerang dalam Surat dimaksud.
Adapun bagi rumah ibadah yang meliputi Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan sebuah acara peribadatan serta keagamaan berjamaah selama PPKM Level 3.
“Kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dapat berlangsung dengan sebanyak-banyaknya 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” tulisan selanjutnya dalam surat.
Diketahui, perintah itu mulai berlaku pada tanggal 8 Februari sampai dengan tanggal 14 Februari 2022. Zaki pun mengimbau Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk mengoptimalkan Satgas Covid-19 di zonanya masing-masing dalam penanganan dan pengendalian pandemi virus corona. Seluruh masyarakat pun diminta untuk selalu menerapkan prokes.(net/muh)















