SERANG – Pada pelaksanaan rapat Paripurna Rabu (17/10/2018), DPRD Kabupaten Serang membahas empat macam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Tiga usulan dari Bupati Serang dan satu dari DPRD.
Adapun Raperda tersebut tentang tata ruang (RTRW), raperda tentang PDAM Tirta Al-Bantani Kabupaten Serang nomor 54 tahun 2017, raperda tentang ketenagakerjaan, dan tentang pengelolaan zakat.
Dalam sambutannya, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, soal tata ruang sudah waktunya di review karena sudah sembilan tahun berjalan.
“Sudah ada perubahan strategi nasional, seperti jalan tol Serang-Panimbang pasti itu mengubah tata ruang, jadi perlu revisi,” tuturnya.
Lalu terkait PADAM AL-BAntani, itu saat ini harus Perusahaan Umum Daerah (Perusda). “Karena itu Undang-Undangnya, ya harus kita ganti badan hukumnya,” ucapnya.
“Sedangkan revisi perda tenaga kerja, karena kami ingin memasukkan persoalan perekrutan ketenagakerjaan yang lebih detail dibanding sebelumnya,” tambahnya.
Dengan diubahnya aturan ketenagakerjaan tersebut, dia berharap, masyarakat Kabupaten Serang bisa mendapatkan kuota lebih banyak saat perekrutan tenaga kerja dan hal tersebut, diperkuat secara aturan.
Selain itu, dalam revisi perda tersebut, juga akan dibahas terkait pengawasan tenaga kerja yang saat ini menjadi kewenangan provinsi. Ia menuturkan, selama ini pengawasan tenaga kerja berada di provinsi. oleh karena itu, pemkab menjadi kesulitan melakukan pengawasan.
“Harus diubah. kami coba dengan mengonsultasikan aturannya,” pungkasnya.
Sedangkan raperda soal pengelolaan zakat murni diprakarsai DPRD Kabupaten Serang.(anm)