• Latest
  • Trending
Bupati Serang Usulkan Tiga Raperda kepada Dewan

Bupati Serang Usulkan Tiga Raperda kepada Dewan

Oktober 18, 2018
5.600 Bidang Tanah di Kabupaten Serang Dipasang Patok Batas Tanah

5.600 Bidang Tanah di Kabupaten Serang Dipasang Patok Batas Tanah

Februari 6, 2023
Nikomas Tawarkan Pengunduran Diri Sukarela Kepada Karyawan

Pabrik Sepatu Terbesar di Asia Tenggara Dikabarkan Kembali Buka Program PDK

Februari 6, 2023
Aktivasi SPPT PBB Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 

Aktivasi SPPT PBB Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 

Februari 6, 2023
Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola ke Pulo Panjang

Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola ke Pulo Panjang

Februari 2, 2023
173 Pejabat Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik 

173 Pejabat Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik 

Februari 2, 2023
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
Senin, Februari 6, 2023
Global Online
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    5.600 Bidang Tanah di Kabupaten Serang Dipasang Patok Batas Tanah

    5.600 Bidang Tanah di Kabupaten Serang Dipasang Patok Batas Tanah

    Nikomas Tawarkan Pengunduran Diri Sukarela Kepada Karyawan

    Pabrik Sepatu Terbesar di Asia Tenggara Dikabarkan Kembali Buka Program PDK

    Aktivasi SPPT PBB Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 

    Aktivasi SPPT PBB Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 

    Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola ke Pulo Panjang

    Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola ke Pulo Panjang

    173 Pejabat Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik 

    173 Pejabat Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik 

  • Hukum Kriminal
    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result

Bupati Serang Usulkan Tiga Raperda kepada Dewan

by admin
Oktober 18, 2018
in News
0
Bupati Serang Usulkan Tiga Raperda kepada Dewan

SERANG – Pada pelaksanaan rapat Paripurna Rabu (17/10/2018), DPRD Kabupaten Serang membahas empat macam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Tiga usulan dari Bupati Serang dan satu dari DPRD.

Adapun Raperda tersebut tentang tata ruang (RTRW), raperda tentang PDAM Tirta Al-Bantani Kabupaten Serang nomor 54 tahun 2017, raperda tentang ketenagakerjaan, dan tentang pengelolaan zakat.

Dalam sambutannya, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, soal tata ruang sudah waktunya di review karena sudah sembilan tahun berjalan.

“Sudah ada perubahan strategi nasional, seperti jalan tol Serang-Panimbang pasti itu mengubah tata ruang, jadi perlu revisi,” tuturnya.

Lalu terkait PADAM AL-BAntani, itu saat ini harus Perusahaan Umum Daerah (Perusda). “Karena itu Undang-Undangnya, ya harus kita ganti badan hukumnya,” ucapnya.

“Sedangkan revisi perda tenaga kerja, karena kami ingin memasukkan persoalan perekrutan ketenagakerjaan yang lebih detail dibanding sebelumnya,” tambahnya.

Dengan diubahnya aturan ketenagakerjaan tersebut, dia berharap, masyarakat Kabupaten Serang bisa mendapatkan kuota lebih banyak saat perekrutan tenaga kerja dan hal tersebut, diperkuat secara aturan.

Selain itu, dalam revisi perda tersebut, juga akan dibahas terkait pengawasan tenaga kerja yang saat ini menjadi kewenangan provinsi. Ia menuturkan, selama ini pengawasan tenaga kerja berada di provinsi. oleh karena itu, pemkab menjadi kesulitan melakukan pengawasan.

“Harus diubah. kami coba dengan mengonsultasikan aturannya,” pungkasnya.

Sedangkan raperda soal pengelolaan zakat murni diprakarsai DPRD Kabupaten Serang.(anm)

Previous Post

Sumbang Medali di Asian Games, KONI Banten Dapat Penghargaan

Next Post

Tatu Minta PDAM Tirta Al-Bantani cari Mitra

admin

admin

Next Post
Bupati Serang Komitmen Tingkatkan Air Bersih

Tatu Minta PDAM Tirta Al-Bantani cari Mitra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Global Online

Copyright © 2020 GlobalOnline

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi

Copyright © 2020 GlobalOnline

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In