SERANG – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menegaskan agar laporan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilaporkan secara tepat waktu. Hal itu, dikatakan Tatu saat memberikan sambutan sosialisasi dan evaluasi BHPTB. Turut hadir, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Serang Deddy Setiadi, dan beberapa notaris dan PPAT Kabupaten Serang.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, bahwa pemerintah Kabupaten Serang mendapatkan teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI karena keterlambatan laporan BPHTB. Pasalnya, pendapatan terbesar yang menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) salah satunya adalah BPHTB.
”Para Notaris dan PPAT merupakan mitra kerja Pemkab Serang dan Kami ingin menjalin komunikasi antara notaris, PPAT, dan BPN untuk menyamakan persepsi,” ujarnya kepada wartawan yang ditemui setelah membuka acara evaluasi BPHTB di Hotel Horison Forbis, Senin (5/11/2018).
Ia menilai, pendapatan daerah merupakan faktor pendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Serang. Sehingga, pendapatan yang diperoleh daerah menentukan progres jalannya target pembangunan.
“Daerah bergantung pada PAD yang didapatkan untuk berkomitmen meningkatkan pendapatan daerah dan BPHTB kenaikannya juga cukup signifikan,” katanya.
Diketahui, Pemkab Serang sedang mengatur zonasi nilai tanah untuk membedakan antara tanah pemukiman dengan industri.
“Nilainya Kita berbeda antara industri dengan tanah pemukiman milik warga, dengan cara kita bagi zonasi melalui satelit,” tuturnya.
Tatu berharap, pertemuan tersebut memberikan pemahaman peraturan tentang BPHTB dan meningkatan penerimaan BPHTB secara signifikan.
“Kami mengundang beberapa narasumber dari internal badan pengelolaan pajak daerah dan kantor badan pertanahan negara (BPN) agar memberikan informasi terkini sesuai bidang tugasnya,” katanya
Sementara itu, Kepala BPPD Kabupaten Serang Deddy Setiadi mengatakan, terdapat 100 notaris dan PPAT yang belum menyampaikan laporan dari 200 notaris. Pasalnya, masing-masing notaris dan PPAT terdapat perbedaan pemahaman.
“Terdapat notaris yang pendapatannya nihil dan mereka tidak menyampaikan laporan, padahal sudah sesuai di undang-undangnya harus ada laporannya meskipun nihil,” ucapnya.
Masih kata Deddy, BPHTB di Kabupaten Serang pada sektor pendapatan sudah melebihi target. Meskipun, pihaknya menargetkan Rp 73 miliar namun yang tercapai hingga Rp 88,4 miliar.
“Pada perubahan ini kita tambah target jadi Rp37 miliar, dan Kita optimis akan tercapai jika dilihat dari potensi,” pungkasnya. (Yan)