SERANG – Adanya pemecatan tujuh guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kemas Al-Hikmah oleh Kepala Desa (Kades) Pengarengan, Kecamatan Bojonegara, Saifulloh, membuat Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah angkat bicara.
Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) menyelesaikan permasalah tersebut.
“Saya tadi baca di koran soal pemecatan guru PAUD itu. Di peraturan bupati (perbup) untuk perangkat desa tidak boleh kades semena-mena memecat bawahannya, termasuk di dalamnya guru PAUD. Kades harus mengkonsultasikan ke Pemkab Serang untuk pemberhentian. Kades harus memberikan argumentasi yang kuat terkait kesalahan-kesalahannya,” kata Tatu, Jumat (10/1/2020).
Ia menegaskan, pemberhentian perangkat desa dan guru PAUD serta pengurus lembaga lainnya tidak boleh atas dasar suka tidak suka, terlebih hal tersebut dilakukan karena dampak dari pemilihan kepala desa (pilkades).
“Kalau setiap kepala desa mengganti aparaturnya di bawahnya dengan yang baru, nanti pertanggungjawaban keuangannnya dikhawatirkan bermasalah dan berdampak pada konsekuensi hukum,” ujarnya.
Dirinya meminta Dindikbud untuk mempertanyakan alasan pemecatan tujuh guru PAUD BKB Kemas Al-Hikmah tersebut. “Itu (pemecatan) harus dipertanyakan. Kenapa sampai terlalu jauh kewenangan kades. Nanti di pemdes (DPMD, red) dengan Dindikbud yang akan menangani. Saya minta para kades diberi bimbingan teknis terkait aturan, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan kades. Bongkar aturannya supaya mereka (kades) paham,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya mengatakan, pihaknya telah turun ke Desa Pengarengan untuk melakukan mediasi.
“Tadi pagi Kasi PAUD sudah saya tugaskan untuk memediasi. Intinya kalau permasalahan berdasarkan laporan dari PAUD sudah selesai dengan mediasi. Tinggal masalah,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, secara aturan kades memiliki kewenangan untuk memberhentikan guru PAUD jika dinilai ada persoalan krusial.
“Jika PAUD itu milik desa dan jika ada masalah personel yang sangat krusial berkait kinerja atau etik dan moral dengan mempertimbangkan syarat dan ketentuan, maka dimungkinkan kades memberhentikan guru PAUD,” bebernya.(muh)