SERANG – Pada 2020, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang memiliki Indikator Kerja Utama (IKU) dan strategis.
Di mana ada tujuh program dengan 37 kegiatan yang dicanangkan untuk mewujudukannya. Baik melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi, dan penyusunan kebijakan keuangan daerah serta laksanakan kerjasama dengan BJB untuk transaksi secara non tunai.
Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Fairu Zabadi mengatakan, Pada bulan Januari 2020, kegiatan perdana BPKAD adalah penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni Tahun Anggaran 2020 dan Surat Penyediaan Dana (SPD) triwulan I tahun anggaran 2020.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020 dan Perbup Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Belanja Daerah TA 2020, Pemerintah Kabupaten Serang telah terbit pada Tahun 2019 Bulan Desember 2019, Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Anggaran selain Penyusunan Perda APBD Murni dan APBD Perubahan juga menyusun Perbup Penjabaran APBD Murnidan APBD Perubahan. Lalu melakukan monitoring, evaluasi, dan penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan daerah,” ujaranya.
Ia melanjutkan, di mana BPKAD sendiri memiliki inovasi yang ada di Bidang Angaran adalah Klinik Pekade. Pada saat ini, BPKAD melalui Bidang Akuntansi melakukan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019 yang diawali dengan kegiatan Asistensi dan Rekonsiliasi Laporan SKPD sebanyak 60 OPD terdiri atas 31 SKPD dan 29 Kecamatan untuk memastikan asersi manajemen atas keberadaan/keterjadian, kelengkapan, hak atau kewajiban penilaian dan alokasi serta pengungkapan yang memadai atas LKPD untuk mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang ke Sembilan.
“Sebagaimana kita ketahui Bahwa Pemerintah Kabupaten Serang Telah mendapat Opini WTP dari BPK RI dengan Catatan sebanyak lima kali berturut-turut mulai tahun 2010 s/d 2015 dan WTP tanpa Catatan sebanyak tiga kali berturut sejakt ahun 2016 s/d 2018. Pada saat ini juga, Tim BPK RI sedang melakukan Audit Interim pada Pemerintah Kabupaten Serang,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut juga BPKAD memiliki kinerja utama atau sasaran strategis yaitu, meningkatkan akuntabilitas keuangan pemerintah dan perangkat daerah dengan indikator kinerja utama, opini BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah dengan sumber data LKPJ, Ketepatan waktu penyusunan RAPBD dengan sumber data Nota Kesepakatan tanda terima daftar penerima penyampaian Raperda tentang perubahan APBD, Ketepatan waktu penyampaian Raperda tentang perubahan APBD sumber data Daftar penerima penyampaian Raperda tentang perubahan APBD.
Ada pula ketepat waktu penyampaian Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, RKA sesuai dengan aturan yang berlaku dengan sumber data RKA, dari itu juga persentase SP2D tepat waktu dengan data SP2D, persentase SPJ tepat waktu dan persentase laporan SKPD sesuai Standar Akuntansin Pemerintah (SAP) dengan data laporan.
Selanjutnya yakni meningkatkan kemampuan pemerintah dan perangkat daerah dalam mengelola aset untuk indikatornya kinerja utama persentase organisasi perangkat daerah dengan pengelolaan aset, persentase kesesuaian meraca dengan total aset dan peresentase tanah milik Pemkab Serang yang Bersertifikat dengan sumber data laporan barang milik daerah.
Ada juga Inovasi yang ada di Bidang Akuntansi adalah SIAP (Sistem Informasi Persediaan), Dashboard dan SP2D Online, Berjalan beriringan, Bidang Aset juga sedang melakukan Rekonsiliasi dengan seluruh OPD terhadap Aset Barang Milik Daerah dalam rangka menunjang penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019. Disamping itu, bidang aset sedang gencar-gencarnya melakukan mapping dan Updating data terkait tanah Pemerintah Kabupaten Serang baik yang sudah Bersertifikat maupun yang belum, baik di dalam daerah maupun di luar Daerah.
“Bidang Aset telah melakukan MOU dengan BPN dalam rangka percepatan Pengsertifikatan Tanah MIlik Pemerintah Kabupaten Serang, Pada tahun ini pula Bidang Aset akan melakukan penyesuaian aturan terkait Barang Milik Daerah (BMD) sesuai dengan Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang akan di bahas pada masa sidang ketiga,” pungkasnya.(Adv)