SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Penangkapan ini usai ada panitera yang dibekuk beberapa hari lalu.
Saat dihubungi melalui telepon seluler, Kabag Humas BNN RI, Kombes Sulistyo Pundjo membenarkan adanya hakim di PN Rangkasbitung yang diringkus pada Jumat (20/5/2022).
Tapi Sulistyo tidak menjelaskan detail identitas kedua hakim dan panitera yang ditangkap. Serta belum menjelaskan apa saja barang bukti yang didapat dalam kasus itu.
Dia menyebut penjelasan detail akan disampaikan BNN Provinsi Banten. “Yang akan press release dari BNN Provinsi Banten,” ucapnya.
Pihak BNN Provinsi Banten sendiri menerangkan, akan mengumumkan kasus tersebut secara lengkap nantinya.
“Nanti kita akan undang kalau ada pelaksanaan release,” jabar Kepala BNN Provinsi Banten, Hendri Marpaung saat dimintai konfirmasi.(nom/muh)