SERANG | GO.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil mengungkap sindikat narkotika jenis Shabu jaringan Pontianak-Banten pengiriman barang haram tersebut melalui via jasa pengiriman barang yang di kendalikan dari lapas Tangerang Baru.
Dari hasil penyelidikan petugas BNN Banten mengamankan dua kurir sabu dengan inisial YMP dan SDT alias Adul di Griya Sarana BSD, Rt/Rw 02/05 pagedangan Kabupaten Tangerang pada Rabu, 11 Juli 2018 pukul 11:30 WIB.
Kepala BNN Provinsi Banten, Kombes Pol Muhamad Nurochman mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat Bidang Brantas BNN Banten menerima informasi bahwa ada paket kiriman yang mencurigakan dari Pontianak melalui salah satu jasa pengiriman barang.
“Setelah tim berkoordinasi dengan pihak pengiriman barang, pada Rabu (11/7/2018) kita amankan kedua tersangka,” ujar Nurochman di Kantor BNN Provinsi Banten, Selasa (24/7/2018).
Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan 2 paket sabu yang disimpan di saku celana panjang dari dalam paket tersebut dengan berat kurang lebih 200 gram.
“Tersangka mengaku mendapat perintah dari AA alias JUL yang merupakan Napi di Lapas Tangerang Baru,” katanya.
Dikatakan Nurochman, menurut keterangan sementara, AA alias JUL pernah melakukan hal yang sama sebanyak dua kali ke alamat yang sama dengan upah yang diberikan kepada kedua kurir tersebut sebesar Rp6 juta dengan berat kurang lebih 200 gram.
“Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) kardus berwarna coklat berisikan 2 paket Shabu dengan berat kurang lebih 200 gram, 1 (satu) unit timbangan, 2 (dua) Handphone dan resi penerimaan barang, Akibat perbuatannya tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan 132 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Aden)