• Latest
  • Trending
BNN Banten Musnahkan 335 Kg Narkotika

BNN Banten Musnahkan 335 Kg Narkotika

Desember 18, 2018
5.600 Bidang Tanah di Kabupaten Serang Dipasang Patok Batas Tanah

5.600 Bidang Tanah di Kabupaten Serang Dipasang Patok Batas Tanah

Februari 6, 2023
Nikomas Tawarkan Pengunduran Diri Sukarela Kepada Karyawan

Pabrik Sepatu Terbesar di Asia Tenggara Dikabarkan Kembali Buka Program PDK

Februari 6, 2023
Aktivasi SPPT PBB Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 

Aktivasi SPPT PBB Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 

Februari 6, 2023
Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola ke Pulo Panjang

Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola ke Pulo Panjang

Februari 2, 2023
173 Pejabat Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik 

173 Pejabat Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik 

Februari 2, 2023
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • News
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
Senin, Februari 6, 2023
Global Online
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    5.600 Bidang Tanah di Kabupaten Serang Dipasang Patok Batas Tanah

    5.600 Bidang Tanah di Kabupaten Serang Dipasang Patok Batas Tanah

    Nikomas Tawarkan Pengunduran Diri Sukarela Kepada Karyawan

    Pabrik Sepatu Terbesar di Asia Tenggara Dikabarkan Kembali Buka Program PDK

    Aktivasi SPPT PBB Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 

    Aktivasi SPPT PBB Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 

    Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola ke Pulo Panjang

    Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola ke Pulo Panjang

    173 Pejabat Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik 

    173 Pejabat Fungsional di Kabupaten Tangerang Dilantik 

  • Hukum Kriminal
    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    MuhammadArilaw Geram Proses Hukum Lamban, Ari Kawal Kasus Pencabulan

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Proses Hukum Lambat Ibu Korban dan Kuasa Hukum Akan Datangkan Polresta Serang Kota

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Polres Lebak Tetapkan 13 Orang Tersangka Penganiayaan

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Angkot Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak, 14 Korban Luka Berat

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Berikan Pelayanan Kepada Media Mitra, Polda Banten Gelar Vaksinasi Boster

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Motivasi Personel, Kapolda Banten Tinjau Langsung Latihan Dalmas Ditsamapta

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Bintara Remaja Satbrimobda Banten Melaksanakan Latihan PBB Bersenjata

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Perwira Pengawas Bidpropam Polda Banten Bersama Pamenwas Cek Tahanan Rutan Polda Banten

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

    Jumat Berkah, Rorena Polda Banten Beri Bantuan ke Pondok Pesantren Murotil Qur’an Salafi

  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result

BNN Banten Musnahkan 335 Kg Narkotika

by admin
Desember 18, 2018
in Hukum Kriminal, News
0
BNN Banten Musnahkan 335 Kg Narkotika

SERANG – Sebanyak 335 narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten di Halaman Kantor BNNP Banten, Kota Serang, Selasa, (18/12/2018).

Pihak BNN Banten masih memburu tersangka pemilik barang haram tersebut, yang kini setatusnya DPO (Daftar pencarian orang).

Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Tantan Sulistyana mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil kerjasama antara BNNP Banten dengan BNNP Sumatera Utara.

“Pada tanggal 21 November 2018, kami menerima informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Sumatera melalui jalur darat yang ditujukan kepada IRW di Kota Tangsel, kemudian kita lakukan penyelidikan terkait informasi itu,” kata Tantan kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pada tanggal 24 November 2018, paket tiba di alamat yang dituju, namun sampai tanggal 30 November 2018, pihak cargo tidak dapat menghubungi penerima.

“Dan si penerima ini, tidak menghubungi pihak cargo, kemudian paket itu diserahkan kepada kami untuk ditindak-lanjuti, tersangka DPO,” jelasnya.

Ia menuturkan, dari pihak cargo, dirinya mengamankan barang bukti berupa dua mesin penggiling kopi dan 319 bungkus berwarna coklat yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja seberat 335 kilogram.

“Kemungkinan sebagian besar ganja ini akan digeser ke wayah terdekat Banten, seperti Jakarta dan Jawa Barat, karena Banten ini kan bukan hanya daerah perlintasan, tapi juga tempat transit,” jelasnya.

Atas tindakannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2, pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Dhan/IB)

Previous Post

Gubernur: Waduk Karian dan Sindangheula Jadi Aset Sumber Air Minum di Banten

Next Post

Ular Kobra Datangi Rumah Mantan Presiden RI

admin

admin

Next Post
Ular Kobra Datangi Rumah Mantan Presiden RI

Ular Kobra Datangi Rumah Mantan Presiden RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Global Online

Copyright © 2020 GlobalOnline

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintah
  • Nasional
  • Redaksi

Copyright © 2020 GlobalOnline

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In