SERANG – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Serang berhasil mengamankan lima ekor lutung dan kancil. Hewan langkah itu diamankan dari pria berinisial DS, warga Kaduhejo, Kabupaten Pandelang, Kamis (11/6/2020).
Laki-laki berusia 31 tahun tersebut, diketahui memperjualbelikan lutung dan kancil itu melalui media sosial Facebook.
“Petugas BKSDA Serang bekerja sama dengan Direktorat Kriminal Kusus Polda Banten berhasil menangkap DS dan mengamankan hewan langkah (lutung dan kancil),” papar Kepala BKSDA Serang, Andre Ginson.
Andre menceritakan, upaya penggagalan penjualan anak lutung dan kancil ini, berawal dari adanya informasi yang diterima petugas. Lalu petugas gabungan menyamar sebagai pembeli kemudian memancing pelaku untuk bertemu.
“Namun, pelaku tidak mudah terpancing dan akhirnya pelaku dijemput paksa oleh pihak berwajib,” tuturnya.
Anak lutung dan kancil sendiri, ditawarkan pelaku seharga Rp 350.000 per ekor.
Sedangkan Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Nunung Syaifuddin ditempat terpisah menyampaikan bahwa pelaku DS yang merupakan warga Desa Ciputri Kabupaten Pandeglang berhasil di amankan pada Rabu (10/6/2020).
“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti beberapa ekor satwa yang di lindungi yang di perjualbelikan secara online” jelasnya
Nunung menuturkan, bahwa pelaku mengakui sebelumnya telah berhasil memperjualbelikan satwa yang di lindungi sebanyak 15 ekor Lutung Jawa, 1 ekor burung elang Bido, 1 ekor Musang Rasse dan 1 ekor Kucing Hutan melalui media sosial facebook.
“Pelaku memperoleh satwa tersebut dari seorang laki-laki berinisial H yang sudah kita tetapkan sebagai DPO, dengan cara membelinya seharga Rp 150 ribu/ekor dan oleh pelaku di jual dengan harga Rp. 650 ribu/ekor” imbuhnya
Lanjut Nunung, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku ini telah diatur dalam Undang-Undang RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, sambung Nunung, satwa dilindungi tidak dapat disimpan, dipelihara dan diperjual-belikan. Maka dalam hal ini sangkaan pasal yang kami terapkan kepada pelaku yaitu pasal 40 Ayat (2) Jo pasal 21 Ayat (2) huruf (a) dan (b) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Pelaku berikut barang buktinya sudah berhasil kita amankan, dan kita akan melakukan pengembangan kasus jual beli satwa lindung ini, guna mengungkap siapa kurir, penerima, pembeli, dan pemburu satwa tersebut” pungkasnya. (Nomi)