SERANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang terus berupaya mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Serang di bawah Bupati Ratu Tatu Chasanah dan Wakil Bupati Pandji Tirtayasa. Yaitu meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
BKPSDM juga terus bertransformasi menjadi lembaga yang profesional. Sejumlah program yang terus dilakukan di antaranya adalah dengan konsisten melakukan monitoring dan evaluasi kedisiplinan pegawai ke berbagai organisasi perangkat daerah, kecamatan-kecamatan, dan berbagai instansi lain. Dengan tujuan, kedisiplinan bisa terjaga, dan pelayanan kepada masyarakat bisa terlaksana dengan baik.
BKPSDM tak segan untuk memberikan sanksi kepada pegawai yang indisipliner mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, sampai sanksi terberat yakni pemecatan. Soalnya, kenaikan tunjangan kinerja harus dibarengi dengan kinerja yang baik.
Selanjutnya, BKPSDM juga terus gencar mengimbau para pejabat di Pemkab Serang untuk melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eselon II wajib melaporkan harta kekayaan mereka sesuai anjuran dari KPK. Selain itu, ada pejabat eselon III, dan IV dari empat organisasi perangkat daerah yang diwajibkan menyetor LHKPN.
Empat organisasi perangkat daerah tersebut yakni Inspektorat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pengelolaan Pajak Daerah, dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Dan sampai saat ini, jumlah pejabat yang melaporkan harta kekayaan atau laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) melalui BKPSDM terus meningkat. BKPSDM juga dengan senang hati membimbing pejabat jika kesulitan mengisi laporan harta kekayaan. Dan bedanya, saat ini setiap pejabat diberikan user name dan ID, tidak dikolektif secara manual seperti sebelum-sebelumnya.(anm)