SERANG – Partai Berkarya Kabupaten Serang mengancam akan mendepak kadernya yang dinilai telah melakukan tindakan di luar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Hal ini disampaikan Ketua DPD Berkarya Kabupaten Serang, Dedi Haryadi.
Ia menjelaskan, ultimatum itu dilakukan karena melihat ada tindakan indisipliner yang dilakukan beberapa mantan pengurus yang ingin merusakan marwah partai dan menggulingkan dirinya dengan cara-cara tidak benar.Di mana beredar surat keputusan (SK) Nomor: 03/SK-DPD-KAB.SERANG/IV/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Serang. SK mencuat, diklaim hasil Musyawarah Kabupaten (Muskab) dan dukungan dari pengurus DPD serta DPC. Dalam SK tersebut, Muhamad Furqon diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Serang menggantikan Dedi Haryadi.
Saat dikonfirmasi, Dedi mengaku sudah mengetahui hal tersebut. Namun disikapi dengan kepala dingin, karena SK yang disampaikan dinilai ilegal dan bertentangan dengan AD/ART partai.
“Kenapa bisa saya bilang ilegal dan bertentangan, SK Plt yang disodorkan, yang menandatangani dan mengeluarkannya adalah DPD. Masa iya kang, DPD yang ngeluarin. Seharusnya satu tingkat di atasnya dong yakni DPW,” terangnya.
Lalu, bila alasannya ada mosi tidak percaya dari pengurus DPD dan DPC juga ditampiknya. “Memang di dalam SK Plt, dilampirkan tanda tangan pengurus yang dinilai mendukung pengangkatan Plt. Namun tidak benar, karena mereka hanya mau tanda tangan terkait acara minta saran dan kritik untuk kepengurusan,” katanya.
Selain itu, penunjukan Plt yang diklaim hasil muskab juga tidak dapat dibenarkan karena sampai sekarang DPP belum menggelar musyawarah nasional (munas).
“Jadi bagaimana bisa mengadakan muskab orang munasnya juga belum. Kalau dinamika di partai kan biasa. Hanya saja, kalau seperti ini kan namanya makar dan saya tidak segan-segan untuk memecat kader yang tidak taat AD/ART,” tegasnya.
Terpisah, mantan Sekretaris DPD Partai Berkarya Kabupaten Serang, Mahyar membenarkan adanya SK Plt hasil dari kesepakatan musyawarah pengurus DPC dan DPD.
“Benang merahnya itu, teman-teman kecewa dengan pak Dedi yang semena-mena memberhentikan 28 pengurus DPD. Akhirnya, pengurus yang kecewa menggelar musyawarah dan menunjuk Pak Muhamad Furqon yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara DPD,” bebernya.(muh)