Jakarta – Bawaslu memutuskan menghentikan penanganan laporan atas Menkominfo Rudiantara soal ucapannya ‘yang gaji kamu siapa?’. Bawaslu menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
Putusan ini tertuang dalam pemberitahuan putusan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Abhan, Jumat (22/2/2019).
“Status laporan tidak dapat ditindaklanjuti,” dalam surat pemberitahuan Bawaslu.
Dalam pemberitahuan, disebutkan laporan Rudiantara tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Surat putusan ini diberi nomor 12/LP/PP/RI/00.00/II/2019.
Sebelumnya, pernyataan Rudiantara bermula saat dia meminta pegawainya memilih satu di antara dua desain stiker pada Kamis (31/1/2019). Konteksnya bukan mengenai pilihan pada Pilpres 2019. Melalui voting, sorakan terdengar lebih banyak yang memilih desain nomor 2, yang berwarna putih.
Seorang pegawai yang memilih desain nomor 2 lalu ditanyai alasannya oleh Rudiantara. Pegawai tersebut memberi jawaban yang mengarah ke pilpres. Padahal, sebelumnya, Rudiantara menegaskan tidak terkait dengan pilpres. Saat pegawainya kembali ke tempat, terlontarlah pertanyaan dari Rudiantara ‘yang gaji kamu siapa’.
Atas penyataannya, Rudiantara kemudian dilaporkan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), yang menilai sebagai pelanggaran pemilu. Rudiantara dianggap telah menggiring opini untuk memilih capres nomor urut 01.
Rudiantara sendiri telah diperiksa oleh Bawaslu pada Senin (18/2/2019). Rudi diperiksa dengan dicecar 30 pertanyaan. Ia memastikan pernyataannya tidak terkait pilpres dan tidak ada niat untuk berkampanye.
“Nggak ada (niat berkampanye). Saya sudah tanda tangan berita acaranya. Ya apa adanya, memang tidak ada niat, tidak ada atribut, tidak ada apa-apa,” kata Rudi (18/2/2019).(detik.com)