SERANG – Tingkat kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Serang dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) elektronik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih belum banyak. Baru sekitar 50 persen lebih.
Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Pengembangan Karir (Bangrir) pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman. Kata dia, hingga kemarin, dari 191 pejabat Eselon II, III, IV, Camat, Sekmat, tersisa 80 orang lagi yang belum.
“Padahal, target awal kan ditenggat 31 Maret lalu. Tapi masih saja belum bisa 100 persen. Kami canangkan di Mei nanti sudah harus selesai. Bila lewat, maka ada pemeriksaan resmi dari KPK dan kami tidak akan tanggung jawab atau membantu,” kata Surtaman, Senin (29/4/2019).
Dirinya juga menyampaikan, kebanyakan pejabat yang belum mengisi LHKPN elektronik dari Camat dan Sekmat. “Mungkin, mereka belum paham bagaimana tata cara mengisinya. Maklum, dulu kan hanya pejabat Eselon II dan III saja, sehingga sekarang masih meraba bagaimana cara mengisi aplikasinya,” tuturnya.
Meski demikian, ia berjanji akan memfasilitasi mereka yang tidak mengerti. Seperti yang sedang berjalan, pihak BKPSDM Kabupaten Serang menyediakan para petugas khusus di masing-masing Organisasi Perangkat Desa (OPD) dan di kantor kecamatan mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Tak berhenti sampai disitu, mulai pukul 13.00 WIB sampai 17.00 WIB, BKPSDM Kabupaten Serang juga membuka klinik LHKPN di kantor.
“Kita akan bantu semaksimal mungkin. Kami paham kok, banyak pejabat yang belum mengerti bagaimana cara mengisinya. Bila sudah sering dan terbiasa dengan komputer sih aman. Minimal satu jam sudah bisa beres,” ungkapnya.
Lalu terkait apa saja yang dilaporkan pada LHKPN elektronik, Surtaman mengungkapkan, terkait hal harta, pendapatan, penerimanaan, pengeluaran, dan pernyataan-penyataan.
“Harta meliputi yang bergerak, tak bergerak, harta lain, dan juga bekas tabungan, plus buku tabungan,” pungkasnya.(muh)