SERANG – Menyongsong 2020, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang memiliki target tinggi.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin oleh Deddy Setiadi dan Arif Roikhan sebagai Sekretaris, ingin adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diharapkan mencapai angka Rp 465,326 miliar.
Jumlah ini, terdiri dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp 427,635 miliar, pendapatan retribusi daerah sebesar Rp 33,191 miliar, dan lain-lain PAD yang sah sejumlah Rp 4,5 miliar.
Untuk pendapatan dari pajak daerah pada 2020 ditargetkan bertambah sekitar Rp 42,762 miliar atau 11,11 persen dari capaian pendapatan pajak daerah pada 2019 senilai Rp 384,872 miliar.
Pendapatan pajak daerah di 2020 berasal dari pendapatan pajak hotel Rp 18,835 miliar (bertambah Rp 8,655 miliar), pajak restoran Rp 12 miliar (bertambah Rp 4 miliar), pajak hiburan Rp 1,5 miliar (bertambah Rp 247,194 juta), pajak reklame Rp 2,5 miliar (tetap), dan pajak penerangan jalan Rp 166 miliar (bertambah Rp 2,960 miliar).
Kemudian, pajak mineral bukan logam dan batuan (PMBLB) Rp 20,5 miliar (bertambah Rp 6,4 miliar), pajak parkir Rp 600 juta (tetap), pajak air tanah Rp 3 miliar (bertambah Rp 300 juta), pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 72,5 miliar (bertambah Rp 6,550 miliar), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB) Rp 130,649 miliar (bertambah Rp 13,649 miliar).
“Penambahan itu, karena ada wajib pajak baru. Kemudian terkait dengan ekonomi global yang membaik dibandingkan 2019,” kata Kepala Bapenda, Dedy Setiadi.
Sedangkan untuk pendapatan dari retribusi daerah 2020 sebesar Rp 33,191 miliar, berasal dari retribusi jasa umum Rp 6,108 miliar, retribusi jasa usaha Rp 1,167 miliar, dan retribusi perizinan tertentu Rp 25,915 miliar.
Lalu terkait wajib pajak yang tradisional, yaitu wajib PBB dengan nilai Rp 5 ribu atau Rp 10 ribu, pihaknya melakukan pelayanan di tempat. Caranya, menyediakan tempat pembayaran pajak di tempat sehingga mereka berbodong-bondong membayar pajak tanpa harus bepergian jauh. “Kalau harus pergi ke kantor Bapenda, masyarakat pasti malas karena pajaknya kecil,” ujarnya.
Deddy juga mengungkapkan, Bapenda tidak hanya mencanangkan capaian tinggi tanpa memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak di Kabupaten Serang.
Menurutnya, pelayanan prima dilakukan dengan menyediakan pelayanan secara online untuk pembayaran pajak. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.(muh)