SERANG – Kasus pembunuhan guru ngaji di Kecamatan Gunung Sari beberapa waktu yang lalu, ternyata banyak mengandung berita Hoax.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Serang Kota, AKBP Firman Afandi, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Serang Kota, Sabtu, (4/5/2019).
Dirinya mencontohkan akun facebook dengan nama Said Ali yang menulis, ‘awas antek PKI berkeliaran’, seolah ulama akan dihabisi. Kemudian juga mengunggah foto-foto korban, padahal foto itu adalah tersangkanya.
“Karena dia telah mengancam masyarakat sekitar, masyarkat pun melakukan upaya dengan mengingkat kaki dan tanganya,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Ivan Aditira menegaskan, pihaknya akan membantu menangani kasus ini dengan membentuk tim khusus.
“Terkait berita yang berkembang Sekarang, kita akan selidiki. Bila pelaku sengaja menyebarkan berita bohong akan ada ancaman pidananya,” ungkapnya.
“Apabila pelaku penyebar berita bohong ditemukan atas niat kesengajaan akan kita kenakan UU ITE Pasal 43 dengan kurungan 4 tahun penjara,” tambahnya.(Yoman)