SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menyelidiki adanya dugaan pidana pemilu, pasalnya orang yang sudah meninggal dunia tetapi tercatat hadir dalam pencoblosan pada pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Dugaan pidana pemilu tersebut ditemukan Bawaslu Kota Serang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen.
Akibat hal itu, TPS 21 Bendung terpaksa melakukan pemungutan suara ulang (PSU) yang akan dilaksanakan pada Sabtu 24 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan mengatakan, sudah memanggil sejumlah orang saksi dari unsur Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan masyarakat yang mencoblos di TPS tersebut.
“Dugaan pelanggaran lain itu ada potensi pidana, ada potensi etik, nah ini sedang kita kumpulkan bukti-bukti, sedang kita telusuri,” kata Agus kepada wartawan di kantornya, Jumat (23/2/2024).
Informasi yang diterima Agus, bahwa surat suara orang yang sudah meninggal tersebut dicoblos oleh Ketua KPPS TPS tersebut. Kendati demikian, pihaknya perlu melakukan pendalaman terkait hal itu.
“Ya dia diduga memanipulasi atau mencoblos surat suara yang seharusnya tidak harus dia coblos, itu bsa saja pidana,” ujar dia.
Agus juga mengaku, saat ini masih melakukan pendalaman terkait pelanggaran administrasi saja. Jika ditemukan ada unsur pidana pemilu, pihaknya akan langsung memproses.
“Ancaman pidana, kita belum sampai ke situ. Tapi kalau terbukti itu pidana, makanya perlu kita kaji lebih mendalam,” ungkapnya.
Agus mengungkapkan, sudah melakukan pemanggilan pada Ketua KPPS TPS 21 sebanyak 2 kali. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
“Hasil kajian akhirnya itu 7+7, tapi gini, untuk pidananya belum kita register, tapi kalau temuannya itu sudah kita register karena kita belum cukup meyakinkan ini diregister (pidananya),” pungkasnya. (Dhan/Tribun news/net)