SERANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Serang dilarang menambah masa cuti bersama Lebaran 2019.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Asep Saepudin.
Kata dia, cuti bersama dan libur Lebaran 2019 sudah lumayan panjang. “Hampir sepekan. Mulai 3-9 Juni. Jadi tidak usah lah nambah-nambah lagi. Saya pikir sudah cukup. Himbauan dari pusat pun sudah ada,” papar Asep.
Jika ada yang nekad ataupun bolos saat masuk 10 Juni nanti, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi yang diberikan bervariasi. Mulai sanksi ringan teguran hingga sanksi berat berupa penurunan pangkat, bahkan bisa pemecatan. Namun terlebih dahulu ASN akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.(muh)













