TANGERANG – Seorang anggota DPRD Kabupaten Tangerang dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri. Dugaanya, karena kerap melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dari informasi yang didapat, Yanah Apriyanty (40) warga Komplek Perumahan Mutiara Garuda Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, melaporkan suaminya Chris Indra Wijaya yang merupakan anggota dewan ke Polres Metro Tangerang beberapa waktu yang lalu.
Diketahui, Yanah sendiri merupakan istri siri kedua dari Chris. Tapi, dia nekat melapor karena diduga sudah tidak kuat lagi menahan siksaan. Bahkan terakhir kali mendapat penganiayaan pada 6 Mei 2020 silam.
Saksi, Jaro Asmat, mengaku kaget mendengar cerita dari korban bahwa dianiaya di rumahnya sendiri sehingga mengalami luka lebam di bagian wajah.
Korban bersama Asmat pun langsung melaporkan Chris dengan LP TBL/B/398/V/2020/PMJ/Restro Tangerang Kota. Dengan kasus Penganiyaan Pasal 351 KUHP. Setelah lapor polisi, korban langsung melakukan virum ke rumah sakit untuk melengkapi dugaan kasus penganiayaan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Chris mengakui perbuatannya. “Namun urusan privat rumah tangga, tidak ada unsur penganiayaan. Saksi Asmad dan Uki ada di rumah saya di komplek Garuda. Udah lama ngak pernah ketemu,” ungkapnya singkat.(net/dhan)
bisa lanjut tidak pa