TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas perataan tanah (cut and fill) di Kecamatan Sepatan Timur. Ini atas aduan masyarakat.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Rd. Rusnandar menjelaskan bahwa setelah timnya mendatangi lokasi dan menemui pihak pengembang, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan. Oleh karenanya dilakukan penghentian sementara aktivitas perataan tanah di Perumahan Panorama 1 tersebut.
“Kami sudah datang ke lokasi, didampingi Trantib Kecamatan Sepatan Timur dan yang bersangkutan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan. Kita juga sudah buatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kami stop dulu dan minta penanggung jawab untuk datang ke kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang dengan membawa dokumen perizinan,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat kususnya di Kabupaten Tangerang, jika menemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten Tangerang agar segera melapor ke Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Silakan melapor kepada kami, baik melalui SP4N LAPOR, telepon ke 112, melalui medsos Satpol PP atau datang langsung ke kantor, jika menemukan pelanggaran terhadap Perda atau Perkada,” tandasnya.(net/muh)















