TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang akan membuka pelayanan aktivasi surat pemberitahuan pajak tahunan (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) baik secara online maupun offline mulai tanggal 13 Februari 2023.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman. Kata dia, pelayanan aktivasi tersebut diperuntukan kepada warga yang sudah memiliki SPPT PBB namun terblokir akibat kelalaian atau banyaknya tunggakan.
Diketahui, sebelumnya Bapenda Kabupaten Tangerang telah memblokir sejumlah SPPT PBB sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak kususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Melalui hasil rapat yang sudah kami lakukan bersama instansi terkait, kita telah memutuskan akan kembali membuka pelayanan aktivasi SPPT PBB pada tanggal 13 Februari 2023,” ujarnya, kemarin.
Ia pun menerangkan, sekarang distribusi SPPT sudah mulai berjalan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah ke Desa atau Kelurahan di Kabupaten Tangerang dengan antrian atau mekanisme yang sudah ditentukan oleh UPT Pajak Daerah.
“Jadi untuk alurnya, setelah dicetak massal dokumen itu dikirim ke unit pelaksana teknis pajak daerah untuk diteruskan ke kelurahan. Kemudian, pihak kelurahan mengirimkan kepada ketua rukun warga (RW) guna diteruskan kepada ketua rukun tetangga (RT),” lanjutnya
Apabila wajib pajak ingin memiliki SPPT segera karena keadaan tertentu, masyarakat bisa memperoleh SPPT elektronik melalui web sicepot.tangerangkab.go.id. Pada web tersebut wajib pajak bisa mengunduh atau mencetak SPPT secara mandiri. Selain melalui website, Bapenda juga membuka layanan aktivasi melalui aplikasi WhatsApp ke 081110567123.
“Jadi ada dua opsi pengaktifan SPPT. Pertama, melalui loket pelayanan Bapenda Kabupaten Tangerang atau unit pelaksana teknis pajak daerah sesuai wilayah masing-masing. Kedua, melalui pelayanan daring. Untuk pelayanan online atau daring, hasilnya sama dan validasinya sama, yang menjadi pembeda adalah Kalau SPPT elektronik ini bisa dicetak oleh wajib pajak kapan pun dan di mana pun dengan mudah,” tegasnya.
Dirinya mengingatkan akan pentingnya taat membayar pajak. Pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak di Kabupaten Tangerang untuk selalu patuh dalam membayar PBB.
“Selain meningkatkan kepatuhan, pemblokiran merupakan upaya pemutakhiran basis data wajib pajak. Pengaktifan SPPT PBB sangat penting, mengingat salah satu syarat ketika seseorang hendak melakukan jual beli properti maupun pengurusan sertifikat di kantor pertanahan yaitu adalah SPPT PBB dan bukti lunas PBB tahun berjalan. Bapenda Kabupaten Tangerang tidak berhenti melakukan inovasi. Kini pembayaran PBB makin mudah dan tidak perlu antre, karena bisa dilakukan melalui Bank BJB, Kantor Pos, Tokopedia, Bukalapak, Blibli, Traveloka, Alfamart, Indomaret, Ovo, GoPay, dan LinkAja,” tuturnya.
Sementara kemudahan dalam membayar pajak dirasakan oleh salah satu warga asal Tigaraksa yakni Rohman, di mana merasa langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam memberlakukan pelayanan aktivasi SPPT PBB melalui WhatsApp center sangat mempermudah tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda atau UPT terdekat.
“Sangat mudah ya tidak perlu datang ke kantor UPT untuk permohonan pengaktifan SPPT PBB ini. Sekarang cukup pakai handphone permohonan aktivasi SPPT dapat bisa dilakukan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Bapenda Kabupaten Tangerang juga memiliki beberapa loket pelayanan pajak daerah di wilayah Kabupaten Tangerang. Diantaranya UPT I Tigaraksa, UPT II Balaraja, UPT III Rajeg, UPT IV Pakuhaji dan UPT V Kelapa Dua.(net/muh)