Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang pada tahun 2021 ini akan gencar melaksanakan razia penyakit masyarakat (pekat).
Hal itu dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pimpinan Drs. Ajat Sudrajat, M.Si dan Sekretaris Mohamad Iskandar, S.IP, M.Si, sebagai bagian tindak lanjut dari laporan warga yang kerap diterima oleh instansinya. Sasarannya, mulai dari Tempat Hiburan Malam (THM) hingga peredaran Minuman Keras (Miras).
“Insya Allah kami (Satpol PP) mengagendakan razia pekat satu kali dalam tiga bulan. Berarti, dalam satu tahun ada empat kali razia pekat yang dilakukan oleh kita,” papar Ajat saat ditemui di ruang kerjanya.
Tak hanya razia pekat, tahun ini Satpol PP Kabupaten Serang pun akan menjalankan tugas pokok dan fungsi lainnya. Seperti melaksanakan penertiban Trantibum satu kali dalam satu bulan. Bidikannya, pasar tradisional, Fasilitas Sosial (Fasos), Fasilitas Umum (Fasum), dan tempat publik lainnya. Mulai dari penertiban pedagang kaki lima, bangunan liar, hingga anak jalanan.
Berikutnya, Satpol PP Kabupaten Serang melakukan patroli secara berkala. Patroli dilakukan untuk memastikan apa yang sudah ditindak dapat berjalan dengan baik. “Setiap bulannya, kami mengagendakan patroli sebanyak 12 kali,” ujarnya.
Dalam rangka menegakan Peraturan Daerah (Perda), Ajat pun akan terus berkoordinasi dengan OPD penghasil. Seperti Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan OPD lainnya.
Penegakan Perda yang dilakukan, di antaranya melakukan penertiban pada badan usaha yang tidak memiliki izin, banner atau baliho yang tidak membayar pajak, dan kegiatan penertiban lainnya.
“Hal tersebut dalam rangka membantu penegakan Perda yang akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apalagi kita ketahui bersama, di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 sekarang, pendapatan daerah berkurang drastis,” bebernya.(adv)