PANDEGLANG – Persiapan atau transisi jelang New Normal Anggota DPR-RI Adde Rosi Khoerunnisa berikan sosialisasi terkait protokol kesehatan. Dengan menggelar acara Acara Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan. kepada masyarakat Pandeglang tempat dapilnya.
Dalam Sosialisasi ini juga dengan mengusung tema ” Terwujudnya Ketahanan Kesehatan Bangsa Melalui Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan”
Dari sosialisasi Adde Rosi mengatakan, agar masyarakat bisa hidup lebih bisa menjaga kesehatan, terlebih lagi dimasa transisi new normal dengan menerapkan physical distancing agar penyebaran virus corona atau mata rantai virus bisa terputus.
“Semoga dengan adanya sosialisasi Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan ini dapat menjadi momentum yang baik bagi kita semua, terutama masyarakat, untuk semakin lebih menjaga kesehatan diri masing-masing, dan lebih bisa mengetahui untuk memutus mata rantai covid-19 dimasa transisi new normal, ” ujarnya.
Dengan adannya Undang-Undang tersebut, lanjut Adde Rosi minimal ada dua yang akan dipenuhi, yakni bagi petugas karantina, sudah ada payung hukum untuk pelaksanaan tugasnya, tidak lagi simpang siur.
Begitu juga masyarakat, memahami apa yang menjadi kewajibannya kepada negara terkait Undang-Undang itu.
“Undang-Undang tentang Kekarantinaan ini, memberi kepastian hukum dan perlindungan untuk masyarakat. Begitu pula kepastian hukum bagi petugas kesehatan dalam pelaksanaan mencegah dan menangkal penyakit, juga risiko kesehatan masyarakat yang masuk maupun di seluruh wilayah Indonesia, salah satunya yang sekarang kita tengah alami, yakni virus covid-19,” katanya.
Oleh sebab itu, Adde Rosi berharap, masyarakat bisa menangkal virus corona dengan menerapkan pola hidup sehat dan mengubah interaksi dengan masyarakat, yaitu disiplin menjalankan social distancing. (Dhan/red)