SERANG – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Serang menyetujui anggaran untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang sebesar Rp 19,5 miliar. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya disetujui hanya Rp 16,7 miliar, untuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2020.
Wakil Bupati (Wabup) Serang, Pandji Tirtayasa mengungkapkan bahwa merupakan kewajiban pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggara pemilu termasuk Bawaslu.
Jadi, berdasarkan sesuai hitung-hitungan awalnya, Bawaslu mengajukan untuk sembilan bulan kerja. Ternyata, ada aturan baru masa bertambah menjadi 12 bulan masa kerja.
“Dari pengajuan Bawaslu awalnya sembilan bulan kerja disetujui anggaran Rp 16,7 miliar. Kemudian, kita hitung lagi ditambah masa kerja tiga bulan dan angka realnya ada kenaikan Rp 2,7 miliar,” ujar Pandji kepada wartawan usai penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi di Pendopo Bupati, Senin, (14/10/2019).
Dijelaskannya, saat penambahan masa kerja tiga bulan, Bawaslu sebenarnya mengajukan dana sebesar lima miliar rupiah. Kemudian TAPD menghitung secara proporsional dengan melibatkan bawaslu berapa idealnya untuk masa kerja tiga bulan itu.
“Maka disepakati penambahan Rp 2,7 miliar. Jadi, awalnya Rp 16,7 menjadi Rp 19,5 miliar,” terangnya.
Pandji berharap, Bawaslu bisa menggunakan anggaran se-efektif mungkin pada penyelenggaraan pilkada bisa berjalan damai, aman serta bisa menghasilkan pemimpin yang baik untuk Kabupaten Serang.
“November sudah masuk tahapan diawali tahapan pengumpulan dukungan berupa KTP dari calon independen,” tuturnya.
Hadir pada kesempatan tersebut, para Komisioner Bawaslu, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi menyampaikan, penambahan anggaran berdasarkan yang diajukan awal hanya sembilan bulan kerja menjadi dua belas bulan kerja dikarenakan kesalahan dalam penghitungan.
Terlebih juga diperkuat Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor:0194/K.Bawaslu/PR.03.00/VIII/2019 tentang Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur Bupati, serta Walikota.
“Angka (pengajuan awal) lima miliar rupiah dengan rincian penambahan honor badan adhoc yang tadinya kami usulkan Rp 2,2 juta untuk honor ketua Panwascam dan anggota menyesuaikan dengan anggaran yang disampaikan Bawaslu RI, karena memang untuk Rp 1,8 juta saya pikir cukup untuk honor ketua maka tambahan anggaran Rp 2,7 miliar kita terima. Kalau dirinciannya Rp 1,8 juta itu honor untuk ketua Panwascam, kalau untuk anggota kurang dari itu,” paparnya.
Jadi, sambung mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ciomas ini, dari total Rp 19,5 miliar untuk Bawaslu Kabupaten Serang, sekitar 65 sampai 70 persen digunakan untuk honor badan adhoc saja. Terbagi untuk Panwascam, Panitia Pengawas Desa (PPD), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Kepala Kesekretaritan Kecamatan, dan staff bagian pengawasan.
“Sedangkan untuk tahapan terdekat masih menunggu arahan dari Bawaslu RI, mudah-mudahan Desember bisa dimulai perekrutan badan adhoc. Karena untuk November sudah dimulai penghimpunan KTP calon independen,” tutupnya.(muh)












