SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menangkap 97 pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor selama Operasi Jaran Kalimaya Polda Banten 2019, yang berlangsung Januari sampai September.
Rincian 97 orang itu, 33 orang ditangkap Polres Tangerang, 16 orang diamankan Polres Serang, 13 orang diringkus Polres Pandeglang, 10 orang diungkap Polres Lebak, sembilan orang digelandang oleh Polda Banten, sembilan orang diringkus Polres Serang Kota, dan tujuh orang ditangkap Polres Cilegon.
Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir, mengatakan bahwa para pelaku ini kebanyakan mengincar targetnya di ruang publik. Seperti pasar dan parkiran.
“Pelaku yang diringkus merupakan sindikat jaringan, ada yang memetik, dan penadah. Mereka melakukan pencurian lintas Kabupaten dan Kota dan kebanyakan berasal dari luar Provinsi Banten,” katanya kepada awak media di Mapolda Banten, Kamis, (5/8/2019).
Pada kesempatan yang ada, Tomsi menghimbau untuk masyarkat agar menggunakan kunci tambahan atau alat pengaman yang lain pada kendaraan bermotornya, sehingga menyulitkan dan mengurungkan niat pelaku untuk mencuri.
“Karena dalam melakukan aksinya, pelaku cukup sampai satu dua menit,” bebernya.(Yoman)