SERANG – setelah keluarnya hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 107 K/Ah/2019 yang di keluarkan tanggal 12 Febuari 2019. Berbunyi, penghapusan status Ratu Bambang Wisanggeni (BW) sebagai Sultan Banten ke-18. Tidak membuatnya dirinnya takut. Dikarenakan ia menganggap, bahwa dirinnya adalah sebagai pewaris sah.
“Ma itu mengabulkan gugatan mereka (Forum Dzuriyat Kesultanan Banten) dan juga membatalkan seluruh putusan pengadilan. Bagi saya biasa saja, karena saya ini adalah sebagai pewaris sah dan bisa meneruskan Kesultanan Banten,” ungkap BW saat di konfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis(11/7).
Lanjut BW, MA maupun pengadilan, bukan ranah nya memberhentikan Sultan dan tidak ranahnya . Jadi mereka seolah-olah dihapus, bukan begitu sebetulnya.
“Artinya mereka tidak ikut campur di urusan nasab ini, karena dukungam dari ulama, kasepuhan memang saya ini lah penerus nya. Enggak masalah bagi kita. Nasabnya jelas dan saya akan menersukan kesultanan Banten,” tegasnnya.
BW juga mengaku, bahwa pidana tidak membuatnnya takut, karena dirinnya tak memiliki salah apapun. “Salah saya dimana, orang menyebut saya Sultan, sah saja kan. Mereka takut merebut pengelolaan makam maupun Kesultanan Banten. Tidak pengaruh buat saya, karena saya ini sebagai ahli waris sah. Bukan keinginan saya jadi sultan, tetapi sudah jelas nasabnya keatas garis lurus,” tandasnnya. (Dhan/tmn)