SERANG – Pasca libur lebaran, Kasat Lantas Polres Serang Kota, AKP Ali Rahman mengungkapkan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mencapai hingga 1.326 dalam satu pekan terahir atau naik 50 persen.
Berdasarkan catatan yang di himpun Polres Serang Kota, hingga tanggal 15 Juni 2019, perpanjangan SIM A sebanyak 265 lembar, B1 ada 7 lembar, B2 sekitar 6 lembar, Dan SIM C berjumlah 413. Total keseluruhan 691 lembar SIM.
Kemudian pada pembuatan SIM baru untuk tipe A mecapai 267, B1 sebanyak 12, B2 ada 2 lembar, dan C berjumlah 354, dengan total keseluruhan 635 lembar.
“Total pembuat SIM baru dan perpanjangan itu berjumlah 1.326 lembar,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolres Serang Kota, Minggu, (16/6/2019).
Ia juga menuturkan, kenaikan jumlah perpanjangan dan pembuatan SIM dipengaruhi oleh kebijakan Kakorlantas Polri. Bagi SIM yang masa aktifnya habis antara 30 Mei hingga 09 Juni 2019, bisa diperpanjang usai libur Idul Fitri.
“Lantaran pada tanggal tersebut sudah memasuki cuti bersama, masyarakat yang sudah habis masa berlaku SIM nya, mendapatkan prioritas untuk memperpanjangnya,” pungkasnya.(Yoman)