Shabu Senilai 300 Juta Diamankan BNN Provinsi Banten
Globalonline.co.id, Serang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil mengungkap jaringan sindikat narkoba jenis Shabu yang dikendalikan oleh warga binaan lapas klas 1 (satu) Tanggerang, Banten.
Seorang kurir berinisial MH alias F (48) ditangkap oleh Tim BNN Banten di Villa Admiral Lippo Jl.Bintan No.19 desa Sukajadi Carita, Kabupaten Pandeglang pada Minggu, 7 April 2019 pukul 23.00 WIB dengan barang bukti 108,109 Gram siap edar yang disimpan dalam jok motor milik MH
Kemudian BNN Banten mengembangkan kasus tersebut kerumah tersangka dan didapatkan 2 (dua) paket shabu seberat 202,909 Gram siap edar, rencananya barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Tanggerang, Karawachi, Tangsel.
“Barang haram tersebut didapatkan dari warga binaan lapas klas 1 Tanggerang berinisial RM alias R (37),” Kata Kepala BNN Banten Brigjen Tantan Sulistyana, Rabu, (24/04/2019).
“Dari pengungkapan ini, barang bukti yang kami amankan seberat 300 Gram Shabu yang senilai 300 Juta Rupiah dan dapat menyelamatkan 1.200 orang generasi penerus bangsa,” p.
Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 RI tentang Narkotika dan ancaman hukum penjara 10 tahun.
(Yoman)