Jakarta – Sebanyak 24 keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 mengajukan somasi kepada Lion Air untuk segera membayar kompensasi senilai Rp 1,25 miliar bagi keluarga korban meninggal tersebut.
USA Attorney at Law, dari Hermann Law Group, Charless J Hermann menjelaskan, sebenarnya perusahaan asuransi PT Asuransi Tugu Pratama sudah menjamin Lion Air Group atas pembayaran klaim asuransi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang menggunakan pesawat Boeing 737 MAX 8. Tetapi, terdapat release and discharge (R&D) atau persyaratan untuk memperoleh kompensasi itu, yakni tidak boleh ada gugatan kepada Lion Air, Boeing, dan 1.000 entitas lainnya.
“Ini sungguh aneh dengan adanya persyaratan tersebut, karenanya atas nama para korban, kami meminta Lion Air segera membayar setiap keluarga Rp 1,25 miliar yang diamanatkan oleh hukum Indonesia tanpa mengharuskan mereka menandatangani release and discharge (R&D) yang tidak sah,” kata Hermann dalam keterangannya, Minggu (7/4/2019).
Ia menambahkan bahwa syarat dilontarkan tidak sah karena dalam Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan menyatakan pengangkut dilarang membuat perjanjian atau persyaratan khusus yang meniadakan tanggung jawab pengangkut atau menentukan batas yang lebih rendah dari batas ganti kerugian yang diatur dalam undang-undang.
Tak hanya ke Lion Air, keluarga korban juga akan menggugat pihak Boeing sebagai produsen pesawat.
“Kami juga akan melakukan gugatan kepada Boeing di AS. Dan jika Boeing mencoba membela diri dengan adanya persyaratan yang sama dalam tuntutan hukum kami di AS, kami, penasihat hukum Amerika akan menyambut baik kesempatan untuk memperjuangkan hak-hak para korban di Pengadilan Hukum AS,” katanya.
Sebelumnya, Boeing, melalui CEO Boeing, Dennis Muilenburg telah meminta maaf atas tragedi jatuhnya pesawatnya. Namun menurut pengacara keluarga korban proses hukum baik untuk Boeing ataupun Lion Air harus tetap berlanjut.
Charless J Hermann menyatakan pihaknya menghargai kata-kata permintaan maafnya dan kesedihannya, namun proses penanganan hukumnya harus tetap berjalan.
Karena permintaan maaf tersebut tidak menggugurkan kewajiban mereka dihadapan hukum, yaitu dengan membayar kompensasi yang menjadi hak para keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610 beberapa waktu lalu.
“Kata-katanya bukan merupakan pengakuan resmi atas kesalahan. Mereka harus mengakui kesalahan secara hukum dan kemudian melanjutkan untuk membayar kompensasi penuh yang adil kepada semua korban dari kecelakaan tersebut,” jelasnya.(detik.com)