SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pada tahun 2024 akan melakukan pemungutan pajak listrik non PLN atau yang dihasilkan sendiri oleh perusahaan. Potensi pendapatan dari pajak listrik non PLN tersebut, mencapai Rp30 Miliar.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pada tahun 2022 ada keputusan mahkamah kontitusi (MK) bahwa listrik yang dihasilkan sendiri oleh industri itu tidak dipungut pajak. Namun di 2023 ada perubahan aturan lagi, jika listrik yang dihasilkan sendiri oleh industri bisa dipungut pajaknya.
“Memang ketika tidak diperkenankan pemungutan pajaknya itu berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pemkab Serang. Itu kurang lebih saya mendapatkan informasi sekitar Rp30 Miliar,” kata Tatu, saat ditemui usai menggelar Coffee Morning bersama PLN dan perusahaan yang mengelola kebutuhan listrik sendiri di pendopo Bupati.
Tatu menuturkan, dengan telah diberlakukannya lagi seperti dulu Bapenda Kabupaten Serang boleh memungut pajak dari industri yang mengelola listrik sendiri, tentunya akan menambah PAD. Rencana pemungutan pajak listrik non PLN atau yang dihasilkan sendiri oleh perusahaan tersebut akan mulai dilaksanakan pada tahun 2024.
“Nanti untuk besarannya itu Bapenda bersama sama dengan PLN untuk menetapkan besaran pajaknya. Dulu sebetulnya sudah berjalan, cuma khawatirnya ada perubahan perubahan besaran. Kemarin itu dua tahun sempat dihentikan (penarikan pajak listrik non PLN),” ujarnya.
Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Mohamad Ishak Abdul Roup menambahkan, target perolehan pajak listrik untuk tahun 2023 ini sebesar Rp185 Miliar. Dari target tersebut yang sudah tercapai 95 persen. Namun pajak yang diambil tersebut, merupakan listrik PLN.
Sedangkan untuk listrik non PLN, pihaknya kehilangan potensi pendapatan pajak Rp30 miliar.
“Tapi potensi kami di PLN bisa menjadi Rp205 miliar untuk tahun depan, ditambah dari perolehan pajak listrik non PLN,” ujarnya lagi.
Ishak menuturkan, perusahaan perusahaan yang mengelola listrik non PLN yang masuk sebagai wajib pajak semuanya ada sebanyak 16 perusahaan tersebar di wilayah Serang Barat dan Serang Timur.
Namun pihaknya akan mengecek kembali perusahaan perusahaan tersebut. (Adv)