SERANG – Berbagai upaya terus dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, dalam mendongkrak penerimaan pajak. Termasuk untuk membantu beban ekonomi masyarakat akibat yang timbul dari pendemi virus corona atau Covid-19.
Kali ini, Bapenda Provinsi Banten membagikan berbagai diskon ‘gila-gilaan’ dalam memberikan kemudahan dan keringanan kepada para Wajib Pajak (WP). Mulai dari pengurangan pokok dan atau pengahapusan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama, penyerahan kedua, dan seterusnya dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
“Kepada masyarakat Banten, segera manfaatkan keringanan tersebut. Bisa langsung ke Samsat, ke gerai-gerai dan Mobil Samling atau melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) atau pengurusan pajak kendaraan bermotor dilakukan via online,” kata Kepala Bapenda Banten, Opar Sochari, Rabu (26/8/2021).
Opar mengatakan, pemberian diskon pokok pajak PKB disesuaikan dengan masa jatuh tempo. Nah, masa jatuh tempo pajak bulan Oktober tahun 2021 diberikan diskon pokok pajak sebesar dua persen, masa jatuh tempo pajak bulan November 2021 diberikan diskon pokok pajak sebesar empat persen, masa jatuh tempo pajak bulan Desember 2021 diberikan diskon pokok pajak sebesar enam persen dan masa jatuh tempo bulan Januari tahun 2022 diberikan dikon pokok pajak sebesar 10 persen.
“Ketentuan itu berlaku sejak tanggal 16 Agustus – hingga 30 September 2021,” ucapnya.
Selain diskon pembayaran pajak, kata Opar, Pemprov Banten pun memprogramkan penghapusan pokok pajak tunggakan tahun keempat, kelima dan seterusnya terkecuali kendaraan dengan proses mutasi keluar Provinsi berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.
Keringanan selanjutnya, Pemprov Banten memberlakukan penghapusan sanksi berupa denda pajak sebesar 100 persen terkecuali kendaraan dengan proses mutasi keluar Provinsi. Kebijakan ini berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.
Poin berikutnya, pengurangan pokok BBNKB I (kendaraan baru). Pertama, Pemprov Banten memberikan diskon pokok BBN-I sebesar 10 persen dari pokok BBNKB I untuk plat hitam dengan atas nama perusahaan. Kedua, pemberian diskon pokok BBN-I sebesar 10 persen dari pokok BBNKB I untuk plat kuning dengan atas nama perusahaan berbadan hukum. Kebijakan ini berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.
Selanjutnya Pemprov Banten menghapus pokok dan denda BBN-II ganti pemilik penyerahan kedua dan seterusnya, berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.
“Poin terakhir, penghapusan sanksi denda keterlambatan pembayaran PBBKB bagi perusahaan penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 100 persen. Kebijakan ini berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021,” bebernya.
Disisi lain, sambung Opar, untuk mencapai target pendapatan APBD Provinsi Banten, pihaknya tidak pernah mengenal kata libur ditengah pendemi Covid-19 yang masih mewabah.(dhan/muh)