SERANG – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2020, pasangan calon (paslon) Nasrul Ulum-Eki Baihaki belum menyetorkan jadwal kampanye. Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Siti Maryam.
“DI KPU, yang baru menyampaikan itu paslon Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa. Sedangkan Nasrul-Eki belum sama sekali sampai sekarang,” papar Maryam kepada awak media kemarin.
Untuk alasannya, tidak diketahui secara pasti. “Yang saya dengar, katanya belum dibuat saja karena memang belum ada kampanye yang dilakukan,” ucapnya.
Aturannya sendiri, disampaikannya, paslon wajib menyerahkan jadwal kampanye satu hari sebelum melakukan kegiatan. “Jadwalnya ini terkait tatap muka dan pertemuan terbatas. Kami sudah menyampaikan aturannya dari jauh hari, mengingatkan secara langsung sudah, kini tinggal dari paslon saja. Untuk lebih jelasnya silahkan tanya ke Liaison Officer (LO) paslon saja mas,” ujarnya.
Disinggung apakan disebut pelanggaran bila belum menyampaikan jadwal namun sudah ke lapangan, Maryam tidak bisa memastikannya.
“Kalau persoalan pelanggaran, kapasitasnya bukan kami silahkan tanyakan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang. Bila KPU, menganggap paslon Nasrul-Eki belum kampanye,” bebernya.
Sementara LO pasangan Nasrul Eki yakni Iip Fahrudin menerangkan, jadwal kampanye sebenarnya sudah disusun oleh tim. Adapun penyampaikan ke KPU tinggal teknis saja.
“Kan kita harus koordinasi dulu baik paslon, tim pemenangan, dan partai koalisi. Namun, saya tidak bisa sampaikan detail karena LO beda kerjanya. Sudah ada tugas dan tupoksinya. Jadwal sudah ada bagiannya sendiri yang menerjakan,” terangnya.
Tapi yang jelas, untuk urusan kampanya dirinya menilai sudah. “Sebelum ditetapkan juga sudah ada sosialisasi atau silaturahmi lah ke masyarakat. Nah, mungkin ke depan tidak ingin Nasrul-Eki melakukan kampanye ditempat yang sudah disambangi sebelumnya. Nanti diiventarisasi dari 326 desa mana yang belum didatangi mana yang sudah, supaya semuanya terjamah,” tutupnya.(muh)