SERANG – Pusat Penelitian Sekretariat Jenderal DPR RI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Untirta, menggelar Webinar Nasional bertajuk ‘PSBB di Provinsi Banten, Implementasi, dan Dampaknya’. Acara sendiri dilaksanakan di Auditorium Untirta, Kota Serang, pada Rabu (30/9/2020).
Menjadi keynote speech, Achmad Dimyati Natakusumah yang juga anggota DPR RI Dapil Banten.
Pada kesempatan yang ada, dia memaparkan, penanganan virus corona atau Covid-19 tentu diperlukan kerja keras dari semua pihak. Tidak hanya dari pemerintah, namun juga kedisiplinan dari masyarakat selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan.
Mengingat, kasus terkonfirmasi Covid-19 semakin hari semakin bertambah, dan Banten khususnya wilayah Tangerang Raya menjadi zona merah penyebaran virus corona.
Dimyati yang juga merupakan Wakil Ketua BURT DPR RI menyampaikan, memberikan apresiasi terhadap langkah strategis yang sudah diterapkan oleh pemerintah daerah di tingkat provinsi juga kabupaten/kota di Banten, meskipun secara implementasi masih banyak kekurangan.
Seperti penegakan hukum terkait penanganan virus corona yang masih lemah.
Pada bagian lain, dirinya pun berpesan kepada masyarakat untuk selalu memakai masker ketika keluar rumah dan disiplin menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Webinar Nasional yang diisi oleh pembicara lain, seperti dari kalangan akademisi Untirta yang menyoroti penegakan hukum, serta dampak PSBB terhadap nasib industri di Banten, yang disampaikan oleh perwakilan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Banten.
Dekan Fakultas Hukum Untirta, Agus Prihartono menjelaskan, penanganan Covid-19 dan pemberlakuan PSBB di Banten diperlukan penegakan hukum yang partisipatif yang lebih komprehensif dalam membantu menegakkan hukum. Khususnya di tempat- tempat informal, seperti pasar tradisional.
Lalu letak geografis Provinsi Banten yang dekat dengan ibukota DKI Jakarta mempengaruhi penyebaran.
Oleh karenanya, perlu adanya hukum yang tetap memanusiakan manusia namun memberikan efek jera bagi para pelanggar kedisiplinan selama masa PSBB.
Tak hanya bidang kesehatan, kemampuan bertahan masyarakat selama masa pandemi, juga nasib industri di Banten mengalami persoalan yang tidak sederhana.
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian dan Perdagangan Kadin Banten, Rinton M Simarmata membeberkan, diserang pandemi, tingkat pengangguran di Banten bertambah 8,01 persen pada Februari 2020. Banyak para pelaku industri terpaksa menghentikan produksinya yang kemudian berimbas pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Rinton berharap, melalui Webinar Nasional tersebut, mampu menghasilkan program dan langkah-langkah strategis bersama pemerintah untuk kemudian menghidupkan kembali dunia industri di Banten dan memperkuat kembali perekonomian Banten.(dhan/muh)















