SERANG – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2020, Komisi Pemilihan Umum mengadakan sosialisasi pencalonan, di Hotel D’Gria, Kota Serang, Selasa (21/7/2020).
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, acara ini adalah penjelasan tahap persiapan yang meliputi masa kerja badan ad hoc pemilih, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), pendaftaran pemantau pemilihan, dan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.
Lalu tahapan penyelenggaraan, terkait pemenuhan persyaratan dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan, pendaftaran paslon, penetapan paslon, sengketa TUN, pelaksanaan kampanye, laporan dan audit dana kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta penetapan paslon terpilih.
Bukan hanya sosialisasi tentang pencalonan, tetapi KPU Kabupaten Serang pun memberikan informasi kembali kepada seluruh stakeholder terkait dengan PKPU no 5 tahun 2020 tentang program jadwal dan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.
Selanjutnya, pemberitahuan PKPU no 6 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pemilihan pada musim pandemi virus corona.
“Tujuannya, kami ingin menginformasikan kepada seluruh stakeholder bagaimana tata cara pencalonan, apa saja syarat-syarat pencalonan, lalu kemudian bagaimana si calon itu pada saat kampanye dan lain sebagainya,” ucapnya.
“Jadi hari ini, kita berikan informasi secara utuh terkait pencalonan kemudian pelaksanaan pemilihan bupati pada masa musim pandemi seperti apa. Oleh karenanya, KPU mengundang seluruh pihak terkait. Semoga informasi ini bermanfaat,” pungkasnya.(muh)