SERANG – DPRD Kabupaten Serang berencana akan mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang percepatan Pembangunan Pusat pemerintah Kabupaten (Puspemkab), sebab hingga saat ini proses pembangunannya belum selesai.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Baenurzaman. Kata dia, usulan tersebut akan disampaikan pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun depan.
“Tapi baru keinginan saya dan beberapa teman-teman. Nanti akan kita usulkan untuk bisa dibahas di 2021,” ujar Baenurzaman saat ditemui Minggu (19/7/2020).
Pria yang akrab disapa Beben ini menjelaskan, pembangunan Puspemkab Serang mendesak untuk segera dilakukan, sehingga diperlukan regulasi agar proses penyelesaiannya bisa lebih cepat.
“Kami juga sebagai lembaga legislatif, harus ikut berperan di sana, salah satunya dengan membentuk aturan hukumnya,” ucapnya.
Ketua Fraksi Partai Golkar itu menuturkan, perda yang akan diusulkan, nantinya akan dibuat persis seperti perda percepatan pembangunan infrastruktur jalan yang di dalamnya memiliki target.
“Seperti pembangunan infrastruktur, kalau ada perdanya, jelas satu tahun 100 kilometer, kita juga inginkan Puspemkab itu satu tahun paling tidak ada dua gedung yang bisa dibangun,” jelasnya.
Adapun terkait dengan anggaran, mantan Ketua Umum KONI Kabupaten Serang tersebut menjelaskan, Pemkab Serang tidak harus mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang saja, namun juga bisa meminta bantuan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan pemerintah pusat. “Bisa juga kerjasama dengan swasta kalau memungkinkan,” paparnya.(muh)













