SERANG – DPRD Kabupaten Serang menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 jadi Peraturan Daerah (Perda), pada rapat paripurna, Senin (13/7/2020).
Usai paripurna, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah bersyukur dan mengucapkan terima kasih. Lalu, ia mencatat, ada poin-poin penting yang tentunya menjadi evaluasi ke depan. Seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Meski kami sudah bisa menaikkannya dari 2018 ke 2019, tetapi belum memenuhi target yang canangkan oleh DPRD Kabupaten Serang di 2020,” papar Tatu kepada awak media.
“Kalau mengenai Silpa, sebetulnya luncuran itu adalah tetap luncuran Puspemkab yang sekarang kondisinya kan sedang ke pengadilan negeri,” ujarnya.
“Kemudian ada beberapa pembayaran pekerjaan fisik yang merupakan dana pemeliharaan, memang biasanya nyebrang tahun karena pemeliharaannya selesai sampai akhir tahun. Mereka biasanya mencairkannya di awal tahun berikutnya,” terangnya.
Selanjutnya antisipasi Perpres No 33 tentang harga satuan regional dan ada perubahan aplikasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).(muh)














